Satpol PP Kota Pontianak bersama anggota Kodim 1207/Pontianak mengamankan sejumlah layangan saat penertiban di wilayah Pontianak Timur.SUARASSANGGAU/SK
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa penertiban tidak hanya difokuskan pada para pemain, tetapi juga menyasar warung-warung yang masih menjual layangan.
“Selain mengamankan layangan dari tangan pemain, kami juga menyita layangan yang dijual oleh warung-warung sekitar,” ujarnya usai memimpin penertiban.
Sudiyantoro menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Ia menilai permainan layangan kerap menimbulkan risiko keselamatan, terutama akibat tali layangan yang dapat membahayakan pengguna jalan.
“Sudah banyak yang menjadi korban akibat terkena tali layangan, bahkan ada yang meninggal dunia. Karena itu kami tidak henti-hentinya mengingatkan kepada warga supaya tidak lagi bermain layangan,” tegasnya.
Selain puluhan layangan, petugas juga mengamankan sembilan gelondongan, dua tongkat galah, dan sebuah tas layangan. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak.
Penertiban ini merupakan rangkaian upaya berkelanjutan Satpol PP dalam menekan aktivitas permainan layangan yang dianggap membahayakan. Sebelumnya, pada Jumat (28/11/2025), sebanyak 3.560 layangan berbagai ukuran dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Wali Kota. Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan sejak tahun 2020 hingga 2025.
Satpol PP berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya yang ditimbulkan dan tidak lagi melakukan aktivitas bermain layangan, terutama di kawasan permukiman dan jalan raya.[SK]