Residivis Curas Kembali Beraksi, Resmob Polda Kalbar Tangkap MV di Jalan Merdeka

Editor: Admin

Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial MV (24) yang juga merupakan seorang residivis kembali diamankan.SUARASANGGAU/SK

Pontianak
(Suara Sanggau) – Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial MV (24) kembali diamankan oleh anggota Resmob Polda Kalimantan Barat. MV ditangkap saat berada di rumah temannya yang terletak di sebuah gang di Jalan Merdeka, Pontianak.

Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Trisatrio Sulistomo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan MV kembali berurusan dengan hukum karena mengulangi tindak kejahatan yang sama.

“Benar, pelaku sudah kami amankan hari Minggu kemarin di rumah temannya, dalam sebuah gang Jalan Merdeka,” ujarnya pada Senin (01/12/2025).

Ipda Trisatrio menjelaskan, MV diamankan karena diduga melakukan aksi Curas di tiga lokasi berbeda, seluruhnya berada di wilayah Pontianak Utara. Pelaku bahkan diketahui merupakan residivis yang telah dua kali keluar masuk penjara atas kasus yang serupa.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa, dan saat ini kembali kita amankan dengan kasus yang sama,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

“Dari tiga lokasi itu, pelaku melancarkan aksinya masih dalam satu kecamatan. Barang-barang yang diambil antara lain dompet berisi uang tunai, beberapa handphone, dan cincin emas,” ungkapnya.

MV saat ini telah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“MV akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kanit Resmob.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini