Gagalkan Penyelundupan 21,9 Kg Sabu di Perbatasan, Danrem 121/Abw Terima Resmi Barang Bukti dari Satgas Pamtas

Editor: Admin

Sanggau (Suara Sanggau) – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan jajaran TNI di wilayah perbatasan. Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., selaku Dankolakops Korem 121/Abw, secara resmi menerima 21,9 kilogram sabu dari Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad dalam penyerahan yang berlangsung di Pos Gabma Kotis Entikong, Kabupaten Sanggau, Selasa (25/11/2025).

Komandan Satgas Pamtas 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan benda mencurigakan di depan rumah mereka.

“Sabu seberat kurang lebih 21,9 kilogram ini berhasil diamankan anggota kami di Pos Panga. Temuan ini merupakan hasil laporan masyarakat dan kerja sama lintas instansi," ungkapnya.

Mendapat laporan tersebut, personel Satgas langsung menuju lokasi dan mengamankan barang mencurigakan itu. Rekaman CCTV milik warga menjadi petunjuk utama dalam mengidentifikasi para pelaku.

“Awalnya dua orang terduga pelaku. Setelah dikembangkan, menjadi tiga tersangka yang berhasil diamankan. Kami juga menyita satu unit mobil dan satu sepeda motor sebagai barang bukti,” tambah Letkol Andy.

Barang bukti sabu tersebut kemudian diamankan Satgas untuk diproses sesuai prosedur sebelum dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa sabu tersebut diduga kuat masuk melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus di sepanjang perbatasan Indonesia–Malaysia jalur yang kerap dimanfaatkan sindikat narkoba internasional.

Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi berbagai unsur, antara lain Satgas Pamtas, Satgas Teritorial, Satgas Intel, Satuan Gabungan Intelijen (SGI), BIN, Bea Cukai, serta Kepolisian di wilayah Entikong.

Letkol Andy menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme.

“Setelah dari Satgas Pamtas, barang bukti ini akan diserahkan ke komando atas dan kemudian diproses di Pontianak,” jelasnya.

Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh prajurit Satgas Pamtas yang telah bekerja keras menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh prajurit Satgas Pamtas atas perjuangannya. Tetap waspada dan jangan lengah, karena tidak menutup kemungkinan masih ada upaya penyelundupan barang haram tersebut,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen TNI, khususnya Kolakopsrem 121/Abw, dalam mendukung program pemerintah memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Pengungkapan 21,9 kilogram sabu ini menjadi capaian signifikan Satgas Yonarhanud 1/PBC Kostrad selama bertugas di Kalimantan Barat. Selain menegaskan kesiapsiagaan prajurit, keberhasilan ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran TNI di wilayah perbatasan.

Kasus ini kini tengah memasuki tahap penanganan lanjutan oleh unsur komando dan akan segera dilimpahkan kepada BNN untuk proses hukum sesuai ketentuan.(Hermansyah)

Share:
Komentar

Berita Terkini