![]() |
| Pelaku pencurian berinisial JF (27) yang diamankan Polsek Pontianak Barat.SUARASANGGAU/SK |
Pontianak (Suara Sanggau) – Aksi nekat seorang pria berinisial JF (27) membobol sebuah toko vape di Jalan Komyos Soedarso berakhir di tangan polisi. Ia ditangkap Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat pada Sabtu dini hari (29/11/2025) sekitar pukul 03.45 WIB, setelah gerak-geriknya mencurigakan saat membawa kantong hitam berukuran besar.
Penangkapan bermula ketika petugas yang sedang berpatroli melihat JF berjalan seorang diri dengan membawa kantong hitam. Kecurigaan muncul karena JF tampak gelisah dan berusaha menghindari petugas.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, IPDA Alvon Oktobertus, mengatakan bahwa anggota kemudian menghampiri JF untuk memeriksa barang bawaannya dan meminta keterangan.
“Anggota kami sedang patroli dan menemukan JF dengan gerak-gerik mencurigakan membawa sebuah kantong hitam besar,” ujarnya pada Minggu (30/11/2025).
Namun, saat dimintai keterangan, JF memberikan jawaban yang berbelit-belit. Petugas juga melihat sesuatu yang tidak wajar dari isi kantong tersebut sehingga JF langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Anggota merasa curiga karena pelaku menjawab pertanyaan dengan tidak konsisten. Maka JF langsung kami bawa untuk diperiksa,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, JF akhirnya mengakui bahwa barang-barang tersebut didapat dari hasil membobol sebuah toko vape dengan cara merusak dinding toko bersama seorang rekannya.
“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa JF benar melakukan pencurian dengan membobol dinding toko vape. Kerugian diperkirakan mencapai Rp14.767.000,” jelas IPDA Alvon.
Meski demikian, JF masih enggan mengungkap identitas rekannya yang turut beraksi dalam pencurian tersebut. Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lain.
“Sudah kita minta agar kooperatif, tetapi JF belum mau menyebutkan identitas temannya. Upaya pengejaran tetap kita lakukan,” tegasnya.
Dari aksi pencurian itu, JF menggasak berbagai barang seperti liquid vape, perangkat mod, serta sejumlah uang tunai. Atas perbuatannya, ia kini terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai Undang-Undang tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Polsek Pontianak Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.[SK]
