Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 20,3 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Kamboja di Pelabuhan Dwikora

Editor: Admin

Dua Kontainer yang berhasil diamankan Bea Cukai berserta tim gabungan yang mengangkut rokok ilegal berasal dari Kamboja pada Kamis (11/12/2025). SUARASANGGAU/SK

Pontianak
(Suara Sanggau) – Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) bersama Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan besar-besaran rokok ilegal asal Kamboja. Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan dengan Kodaeral XII TNI Angkatan Laut (AL) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yang mengamankan dua kontainer berisi 20,3 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Selasa (9/12/2025).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen terkait aktivitas importasi barang kena cukai ilegal melalui jalur laut.

“Informasi tidak hanya bersumber dari jaringan intelijen Bea Cukai, tetapi juga diperkuat oleh masukan dari Customs Attache of France dan Kodaeral XII TNI AL,” ungkap Djaka saat konferensi pers di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kamis (11/12/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanwil Bea Cukai Kalbagbar segera melakukan pemantauan ketat terhadap dua kontainer yang dicurigai. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan TNI AL hingga akhirnya ditemukan jutaan batang rokok ilegal dari berbagai merek yang masuk tanpa dokumen resmi.

“Rokok tersebut diketahui berasal dari Kamboja dan masuk ke Pontianak tanpa dokumen yang sah, setelah sebelumnya sempat transit di Singapura,” jelas Djaka.

Dari hasil penindakan, Bea Cukai memperkirakan total nilai barang mencapai Rp50,648 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp34,847 miliar.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan rokok ilegal ini dan telah memeriksa berbagai pihak, seperti pemilik kontainer dan agen pelayaran. Namun kami menduga alamat pengirim merupakan alamat palsu,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Komando Armada Republik Indonesia, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, mengungkapkan bahwa operasi pemberantasan penyelundupan tidak hanya berhenti pada kasus ini. Sejak Agustus hingga Desember 2025, berbagai jenis barang ilegal juga telah diamankan.

“Dari awal bulan Agustus kemarin, kita juga sempat mengamankan ballpress pakaian bekas impor ilegal dari luar negeri,” tuturnya.

Penindakan ini menegaskan peran Bea Cukai sebagai community protector sekaligus membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi industri dalam negeri, dan mencegah kerugian negara akibat praktik penyelundupan barang kena cukai ilegal.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini