
Gubernur Kalbar Ria Norsan Resmikan 2.145 Pos Bankum Desa dan Keluarahan.SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan secara resmi meresmikan 2.145 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Kelurahan se-Kalimantan Barat, pada acara yang digelar Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (4/12/2025).
Peresmian Posbakum dalam jumlah besar ini disebut sebagai langkah monumental dalam desentralisasi layanan hukum, yang bertujuan memastikan seluruh warga—termasuk di wilayah terpencil—dapat memperoleh keadilan tanpa hambatan jarak maupun biaya.
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa hadirnya ribuan Posbakum ini akan menjadi pondasi kuat bagi pemerataan keadilan di Kalbar.
“Masyarakat kita untuk mencari keadilan tidak perlu jauh-jauh lagi. Dan ini tidak dipungut biaya,” tegas Ria Norsan.
Ia menambahkan, layanan hukum gratis ini diharapkan dapat mengatasi kendala klasik masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum, seperti jauhnya jarak ke pusat layanan dan tingginya biaya pendampingan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ria Norsan juga menyoroti maraknya kasus hukum yang menjerat para Kepala Desa di Kalbar. Ia mengungkapkan kekhawatiran karena masih banyak Kepala Desa yang tersangkut persoalan hukum.
“Tidak sedikit Kepala-Kepala Desa yang tersangkut dengan masalah hukum. Kemarin dilaporkan oleh Inspektorat kepada saya ada enam lagi Kepala Desa yang sudah masuk ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Ia berharap keberadaan Posbakum menjadi solusi preventif agar para Kepala Desa memahami aturan, mematuhi prosedur, serta terhindar dari jerat hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Gubernur juga berpesan kepada para petugas Posbakum agar membaur dengan masyarakat dan memberikan layanan hukum secara tulus dan bertanggung jawab.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen mendekatkan akses keadilan bagi seluruh warga, hingga ke pelosok negeri. Peresmian Posbakum ini dilaksanakan secara hybrid dengan pusat acara di Balai Petitih.
Kristomo menjelaskan bahwa pembentukan ribuan Posbakum merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta berbagai regulasi terkait paralegal dan standar layanan hukum.
“Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan ini didesain sebagai wujud komitmen negara dalam memberikan akses keadilan yang dekat, mudah, dan terukur bagi seluruh masyarakat hingga desa terdepan,” ujarnya.
Ia memaparkan empat tujuan utama Posbakum, yaitu: Mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Menghadirkan paralegal desa sebagai garda depan advokasi hukum. Membantu implementasi KUHP Nasional yang baru. Memperkuat sinergi antara Kemenkumham, Pemerintah Daerah, dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Selain itu, Posbakum juga menyediakan ruang konsultasi, mediasi non-litigasi, edukasi hukum, serta layanan juru damai berbasis masyarakat.
Rangkaian acara peresmian ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara Kemenkumham dan para pemangku kepentingan, serta penyerahan penghargaan oleh Gubernur Kalbar kepada para Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Barat atas kontribusi mereka dalam mendukung perluasan akses layanan hukum.
Dengan diresmikannya 2.145 Posbakum Desa dan Kelurahan, Kalimantan Barat kini menjadi salah satu provinsi dengan jaringan layanan bantuan hukum terluas di Indonesia, sekaligus menandai babak baru dalam pembangunan sistem keadilan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat kecil.[SK]