Kemenkum Kalbar Sosialisasikan Layanan Apostille di Sanggau: Permohonan Capai 820 Dokumen Sepanjang 2025

Editor: Admin

Sanggau (Suara Sanggau) – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat terus memperluas pemahaman publik terkait layanan Legalisasi/Apostille. Melalui Tim Kantor Wilayah, kegiatan sosialisasi kembali digelar di ruang rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sanggau, Selasa (09/12/2025).

Kegiatan dibuka oleh Plt. Sekretaris Disdikbud Sanggau, Robertus Sunohadi, yang menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kemenkumham dalam menghadirkan informasi layanan yang semakin mempermudah masyarakat, khususnya bagi keperluan pendidikan dan pekerjaan di luar negeri.

“Langkah ini sangat membantu masyarakat Sanggau yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan luar negeri. Dengan adanya sosialisasi seperti ini, sekolah dan masyarakat semakin paham prosedur yang benar,” ujarnya.

Tim Kanwil yang dipimpin Analis Hukum Ahli Muda, Krisman Samosir, kemudian memberikan penjelasan komprehensif mengenai layanan Apostille—sebuah sistem legalisasi tunggal yang menggantikan prosedur legalisasi berlapis di berbagai kementerian dan kedutaan.

“Dengan dasar hukum Perpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022, Indonesia kini menjadi otoritas penerbit Apostille yang diakui oleh 126 negara pihak Konvensi Apostille. Masyarakat cukup mengurus satu sertifikat pengesahan dari Kemenkumham tanpa proses panjang seperti sebelumnya,” jelas Krisman.

Hingga 9 Desember 2025, tercatat 820 permohonan Apostille di Kalimantan Barat. Angka ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan legalisasi dokumen yang cepat dan efisien. Dokumen yang paling banyak diajukan berasal dari sektor pendidikan, seperti ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat kompetensi. Selain itu, dokumen notaris dan korporasi juga menjadi bagian dari permohonan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam pernyataan terpisah menegaskan pentingnya layanan Apostille sebagai wujud kehadiran negara dalam mempermudah akses hukum masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat Kalimantan Barat mendapatkan layanan legalisasi yang cepat, sederhana, dan dapat diakses langsung dari daerah tanpa harus ke Jakarta. Apostille dirancang untuk memangkas birokrasi yang dulu panjang. Tugas kami memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami manfaatnya,” tegasnya.

Jonny menambahkan bahwa Kanwil akan terus memperkuat kolaborasi dengan instansi pendidikan karena mayoritas dokumen Apostille berasal dari sektor tersebut. Melalui sinergi berkelanjutan, layanan Apostille diharapkan semakin dikenal, mudah dipahami, dan dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang melibatkan para kepala sekolah dan perwakilan lembaga pendidikan. Sosialisasi serupa disebut akan terus dilakukan di berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Barat sepanjang 2025.(Herman)

Share:
Komentar

Berita Terkini