Diduga Lakukan KDRT, Pria di Siding Bengkayang Diamankan Polisi

Editor: Admin



Bengkayang
(Suara Sanggau) – Seorang pria bernama Dayu (43), warga Dusun Sebujit Iyang, Desa Hli Buei, Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Jaya (42). Laporan tersebut dibuat setelah korban mengaku kerap mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Bengkayang bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Minggu (7/12/2025) malam. Saat diamankan, Dayu diketahui sedang berada di rumah seorang warga sambil menenggak minuman keras.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Jaya mengungkapkan peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025. Ia menyebut pelaku pulang ke rumah dalam kondisi mabuk, kemudian membuka pintu dan langsung menginjak dadanya saat korban sedang tertidur di ruang tamu.

Tidak hanya itu, pelaku juga diduga mencekik, menendang bagian rusuk kiri korban, serta menekan bagian tulang hidung korban menggunakan senter.

“Suami saya menyuruh saya bangun untuk menghitung uang dan memberikan HP untuk menggunakan kalkulator. Karena saya tidak bangun dan tidak bisa menggunakan HP, suami saya langsung melempar HP tersebut. Lalu dia mengancam, ‘Kalau tidak bangun kubunuh kau,’ sambil menuju belakang mengambil parang,” tutur Jaya.

Karena ketakutan, korban memilih melarikan diri keluar rumah dan bersembunyi di rumah tetangganya, Ibu Kayah. Keesokan harinya, Kamis (4/12/2025), Jaya mencoba melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa. Namun, baik RT maupun kepala dusun menyatakan tidak sanggup menangani persoalan itu.

Korban kemudian berupaya mencari pertolongan warga lain, tetapi tidak mendapatkan bantuan. Merasa tidak aman, Jaya bahkan terpaksa bermalam di kebun jagung milik warga. Hingga akhirnya pada hari berikutnya, seorang ibu menemukan dirinya dan memberinya makanan. Setelah menghubungi keponakan korban, Satin, Jaya dibawa kembali ke rumah dan bertemu Kepala Desa.

Selanjutnya, Kepala Desa mendampingi korban menghubungi Pokja KDRT Kecamatan Siding untuk membuat laporan resmi ke Polres Bengkayang.

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan pada Minggu malam, 7 Desember 2025, di Dusun Sebujit Iyang RT 01/RW 01, Desa Hli Buei. Saat ini yang bersangkutan tengah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Anuar, Senin (8/12/2025).

Diketahui, Dayu alias Pak Yot merupakan anak dari almarhum Bilon, sementara korban Jaya adalah anak dari almarhum Bambu. Pasangan suami istri tersebut selama ini tinggal di Dusun Sebujit Iyang, Desa Hli Buei, Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini