
Kanit PPA Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria bersama pelaku penganiayaan terhadap anak berinisial MDH (23) .SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Seorang pria berinisial MDH (23), warga Kecamatan Pontianak Barat, ditangkap Polresta Pontianak setelah diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang bayi berusia 1 tahun 7 bulan. Korban merupakan anak dari seorang perempuan bernama Cici, yang menitipkan bayinya kepada pelaku.
Motif sementara yang berhasil diungkap, pelaku diduga kesal karena ibu korban lebih fokus pada pekerjaan sehingga menitipkan anaknya kepada MDH. Rasa kesal tersebut diperparah oleh tangisan korban yang tak kunjung berhenti saat berada dalam pengasuhan pelaku.
Hal ini disampaikan Kanit PPA Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Rabu (3/12/2025).
“Dari keterangan pelaku saat pemeriksaan, pelaku mengaku kesal karena korban sering menangis. Pelaku juga kerap menjewer dan mencubit korban,” jelas Ipda Haris.
Puncak kekerasan itu terjadi pada Kamis (27/11/2025). Emosi MDH memuncak hingga ia melempar bayi tersebut ke lantai dari ketinggian sekitar satu meter. Akibat lemparan keras itu, korban mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit.
“Korban sempat dirawat, namun mengalami pendarahan hebat,” tambahnya.
Setelah berjuang mendapatkan perawatan, bayi malang tersebut akhirnya mengembuskan napas terakhir pada 1 Desember 2025. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak. Polisi bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Ipda Haris.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan kembali mengingatkan pentingnya perlindungan maksimal bagi anak, terutama saat dititipkan kepada pihak lain.[SK]