Jakarta (Suara Sanggau) – Anggota DPR RI sekaligus publik figur, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan keprihatinannya atas semakin meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan akibat melemahnya pertumbuhan ekonomi nasional.
Rieke Diah Pitaloka prihatin dengan gelombang PHK yang terus terjadi di Tanah Air.SUARASANGGAU/SK
Menurut Rieke, kondisi tersebut diperburuk oleh celah regulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan ini dinilai memberikan ruang bagi pengusaha untuk memberikan pesangon dalam jumlah rendah kepada pekerja yang terdampak PHK.
“Situasi ini tidak akan berubah selama belum terbit peraturan perundangan ketenagakerjaan yang baru. Oleh sebab itu, kami di DPR terus memberikan dukungan untuk percepatan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih adil dan melindungi pekerja Indonesia,” ujar Rieke melalui unggahan di Instagram pribadinya, Kamis (13/11/2025).
Rieke menegaskan pentingnya pemerintah bersama DPR RI segera merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang benar-benar berpihak kepada pekerja, agar mereka tidak terus menjadi pihak yang paling dirugikan dalam kondisi ekonomi yang tengah melemah.
Ia mendorong Komisi IX DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memperjuangkan pembaruan aturan yang tidak hanya mengutamakan kepentingan industri, tetapi juga memberikan perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak tenaga kerja.
“Perjuangan Komisi IX dan Kemenaker harus didukung oleh semua stakeholder industri di Tanah Air. Jika kebijakan perdagangan tumbuh dengan baik, nilai ekspor meningkat, maka industri akan butuh lebih banyak tenaga kerja,” tegasnya.
Rieke juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan ekonomi pemerintah yang dinilai berpihak kepada industri dalam negeri dan tenaga kerja nasional. Ia menilai bahwa kekuatan industri tidak dapat dipisahkan dari keberpihakan regulasi pada kesejahteraan pekerja.
“Saya mendukung perbaikan ekonomi yang dilakukan Kang Purbaya (Menkeu) yang berpihak pada industri dan tenaga kerja nasional. Tidak ada industri kuat tanpa regulasi yang berpihak pada pekerja,” ujarnya.
Dalam pandangannya, pemerintah juga perlu memperhatikan rekomendasi yang disampaikan oleh Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), khususnya terkait pemetaan ekspor nasional agar Indonesia tidak terlalu bergantung pada pasar Amerika Serikat.
“Rekomendasi KRPI soal pemetaan ekspor komoditi Indonesia agar tidak bergantung pada Amerika perlu dipelajari pemerintah,” katanya.
Selain itu, Rieke menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk memastikan data pekerja terdampak PHK terverifikasi dengan akurat sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi.
“Kita berharap koordinasi semua pihak dilakukan agar data pekerja yang ter-PHK jelas. Mereka yang kehilangan pekerjaan tetap harus mendapat haknya sebagai pekerja,” tutupnya.[SK]