Pontianak (Suara Sanggau) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang maupun barang kepada pengemis, pengamen, dan sejenisnya yang beraktivitas di jalanan maupun ruang publik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.Petugas Satpol PP Kota Pontianak menertibkan pengemis yang meminta-minta di persimpangan lampu merah.SUARASANGGAU/SK
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan larangan tersebut berlaku di berbagai titik keramaian, mulai dari persimpangan jalan, lampu merah, hingga area publik lain.
“Masyarakat dilarang memberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen. Hal ini sudah jelas tertuang dalam Pasal 42 huruf e Perda Nomor 19 Tahun 2021,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Bagi yang melanggar, kata Ahmad, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 63 huruf ss, berupa denda atau biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp500 ribu. Selain itu, sanksi administrasi lain seperti penahanan sementara identitas juga bisa dikenakan.
Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa aturan ini tidak menutup ruang kepedulian sosial. Warga tetap bisa menyalurkan bantuan melalui jalur resmi, seperti Dinas Sosial, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), maupun program sosial pemerintah.
“Dengan begitu, bantuan bisa lebih tepat sasaran sekaligus menjaga ketertiban kota. Mari bersama-sama kita wujudkan Pontianak yang tertib, aman, dan bermartabat,” pungkasnya.[SK]