Pontianak (Suara Sanggau) – Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, konten kreator Rizky Kabah akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani proses penyidikan guna dimintai keterangan lebih lanjut.Rizky kabah saat menjalani proses penyidikan di Polda Kalbar.SUARASANGGAU/SK
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan menggelar perkara. Dari hasil pemeriksaan, pemilik akun media sosial TikTok @riezky.kabah dinilai memenuhi unsur pidana.
“Tersangka sudah menjalani proses penyidikan dan sekarang statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol. Burhanuddin, Kamis (2/10/2025) sore.
Burhanuddin menjelaskan, penjemputan terhadap RK dilakukan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah rumah kost yang berlokasi di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
“Dalam proses penjemputan dan penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit handphone, satu akun TikTok atas nama Riezky.kabah, tiga lembar tangkapan layar (screenshot) akun tersebut, serta satu buah flashdisk,” jelasnya.
Polda Kalbar menegaskan, proses hukum terhadap Rizky Kabah akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Burhanuddin juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari ujaran kebencian.[SK]