Polsek Sekayam Tangkap Pengedar Sabu di Perbatasan, Amankan 10 Paket Siap Edar

Editor: Admin

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Balai Karangan.SUARASANGGAU/SK
Sanggau (Suara Sanggau) – Tim Tindak Polsek Sekayam Polres Sanggau kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah perbatasan. Seorang pria berinisial E (27) berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Balai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (10/10/2025).

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Tim Tindak Polsek Sekayam kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi.

Berawal dari laporan masyarakat, kami langsung tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan pemeriksaan di rumah terduga, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar. Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Sutikno dalam rilis resminya, Minggu (12/10/2025).

Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa dan warga setempat, polisi menemukan 10 paket plastik bening berklip kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,92 gram, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Seluruh barang bukti bersama pelaku telah kami amankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

AKP Sutikno menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim serta koordinasi yang solid dalam menjaga wilayah perbatasan dari ancaman peredaran narkoba.

Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Sekayam. Apalagi daerah ini berbatasan langsung dengan Malaysia, sehingga rawan menjadi jalur masuk barang haram tersebut,” tegasnya.

Pihaknya juga berkomitmen untuk memperkuat patroli dan pengawasan di jalur-jalur strategis perbatasan, sekaligus menelusuri jaringan pemasok yang diduga menjadi sumber sabu yang diedarkan pelaku.

Kami tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di balik pelaku ini. Tidak akan berhenti sampai di sini,” ungkap Kapolsek.

Ia pun mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi narkotika di tingkat akar rumput.

Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Bersama, kita bisa memutus mata rantai narkoba,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku E dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk penyidikan lebih lanjut.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini