Pontianak (Suara Sanggau) – Aksi premanisme yang meresahkan warga di kawasan Jalan Tanjungpura, Gang Deli Aceh, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan akhirnya berhasil diakhiri oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Selatan. Seorang pria berinisial P ditangkap karena diduga kerap melakukan pemalakan terhadap warga dengan ancaman senjata tajam.Pelaku P yang berhasil diamankan oleh Polsek Pontianak Selatan Karena Meresahkan masyarakat.SUARASANGGAU/SK
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang sudah lama resah dengan ulah pelaku yang kerap meminta uang secara paksa.
“Pelaku melakukan pemerasan terhadap warga di sekitar lokasi dengan cara mengancam dan menakut-nakuti menggunakan senjata tajam,” ujar AKP Inayatun dalam keterangan persnya, Sabtu (11/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang memiliki ciri-ciri tinggi sekitar 165 cm dan berkulit sawo matang. Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan di sekitar lokasi tempatnya biasa beraksi.
“Ada warga yang sampai memberikan uang karena takut diancam oleh pelaku. Aksi ini dilakukan pada sore hingga malam hari, dan berlangsung cukup sering,” tambah AKP Inayatun.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah berulang kali melakukan pemalakan, dengan meminta uang secara paksa dari warga sekitar dalam kisaran Rp50.000 hingga Rp100.000.
“Pelaku mengakui sudah beberapa kali memalak warga dengan nominal bervariasi antara lima puluh ribu sampai seratus ribu rupiah,” ungkapnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan tindakan serupa di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat agar selalu berhati-hati, menjaga barang berharga, dan menjadi polisi bagi diri sendiri. Jika melihat tindakan mencurigakan atau tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pesan AKP Inayatun.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.[SK]