Sanggau (Suara Sanggau) – Polres Sanggau resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semongan kepada Kejaksaan Negeri Sanggau, Kamis (30/10/2025).
Penyerahan tersangka SB (baju merah) kepada Kejaksaan Negeri Sanggau oleh Polres Sanggau.SUARASANGGAU/SK 
Tersangka berinisial SB, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Semongan, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp947.013.528,43.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Ramadhan, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan (tahap II).
“SB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan penyerahan tahap II ini, berkas perkara dan tersangka kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum,” jelas AKP Fariz.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus korupsi di tingkat desa merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga tata kelola keuangan publik yang bersih dan akuntabel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk menjalani proses persidangan.
“Polres Sanggau akan terus mendukung proses hukum selanjutnya agar kasus korupsi ini dapat dituntaskan dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” pungkas AKP Fariz.[SK]
 
 
 
 
 
 
 
 
 
