Ketapang (Suara Sanggau) – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mencetak prestasi besar dalam pengungkapan kasus narkoba sepanjang September 2025.Petugas membuang sabu dan pil ekstasi di toilet setelah proses pemusnahan di Mapolres Ketapang, Jumat (3/10/2025).SUARASANGGAU/SK
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 11 kasus dengan mengamankan 14 tersangka, termasuk satu perempuan. Dari operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 329,77 gram sabu dan 130 butir ekstasi.
Sebagian besar barang bukti, yakni 313,46 gram sabu, telah dimusnahkan pada Jumat (3/10/2025). Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dicampur cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke dalam kloset toilet. Barang bukti itu berasal dari lima perkara berbeda.
“Kasus terbesar melibatkan tersangka berinisial HM (32) yang ditangkap di Kecamatan Delta Pawan dengan barang bukti sabu seberat 190,64 gram,” ungkap AKBP Harris.
Ia menambahkan, pengungkapan ini setidaknya berhasil menyelamatkan 2.640 jiwa dari bahaya narkoba, dengan asumsi setiap gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang.
“Kami berkomitmen mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba,” tegasnya.
Polres Ketapang menegaskan akan terus memperkuat langkah preventif dan represif guna menekan peredaran gelap narkoba yang berpotensi merusak masa depan generasi bangsa