Pontianak (Suara Sanggau) – Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Iyen Bagago, memberikan apresiasi kepada Polda Kalbar atas langkah tegas dalam menangani kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak yang dilakukan konten kreator Riezky Kabah.Potret Ketua Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Iyen Bagago.SUARASANGGAU/SK
“Saya sebagai pelapor dan mewakili masyarakat Dayak mengucapkan terima kasih kepada Polda Kalbar yang telah bekerja keras dan mantap. Sehingga Rizky Kabah yang menghina suku Dayak telah ditangkap Polda Kalbar. Sukses dan jaya selalu,” ujar Iyen saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2025).
Kasus ini bermula dari unggahan video Riezky Kabah di akun TikTok miliknya yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam dan menuding Rumah Radakng Pontianak sebagai tempat tinggal dukun. Konten tersebut memicu ketersinggungan masyarakat Dayak hingga dilaporkan ke Polda Kalbar oleh sejumlah Ormas dan OKP Dayak, yang kemudian memberikan kuasa kepada Iyen Bagago sebagai pelapor.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil sejumlah saksi dan menghadirkan ahli, mulai dari ahli antropologi, bahasa, ITE, hingga pidana. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan kasus ini masuk ke tahap penyidikan karena dinilai memenuhi unsur pidana.
Namun, Riezky Kabah sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Polda Kalbar akhirnya mengeluarkan surat perintah membawa dan melakukan penjemputan paksa di Jakarta Pusat pada Kamis (2/10/2025). Saat ini, ia tengah diperiksa intensif dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi perkembangan tersebut, Iyen menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah kepolisian serta mengimbau seluruh masyarakat Dayak agar tetap sabar dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.
“Terima kasih Kapolda Kalbar. Kami mendukung kegiatan Polda Kalbar dan siap bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kalbar,” tegasnya.[SK]