Singkawang (Suara Sanggau) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menetapkan dua pejabat Pemerintah Kota Singkawang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan hak pengelolaan atas tanah (HPL) Pemkot Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.Kejari Singkawang menetapka dua tersangka baru kasus HPL Pasir Panjang Singkawang, Kamis (2/10/2025).SUARASANGGAU/SK
Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang, WT, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Singkawang, PG. Penetapan ini dilakukan pada Kamis (2/10/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat dari hasil penyidikan.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor: PRIN-02/0.1.11/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ungkap Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani, saat konferensi pers.
Ia menjelaskan, kedua tersangka ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/0.1.11/Fd.1/10/2025 dan TAP-04/0.1.11/Fd.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025. Selanjutnya, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang selama 20 hari ke depan.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Nur Handayani.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kalbar Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2025 tanggal 24 Desember 2025, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.142.800.000.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi dan 3 ahli, yakni ahli kerugian negara, ahli pidana, serta ahli perhitungan kerugian daerah. Setelah pemberkasan selesai, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Singkawang.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejari Singkawang telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro, sebagai tersangka. Dengan tambahan dua pejabat baru, penyidikan kasus dugaan korupsi HPL Sedau ini kian mengerucut.[SK]