![]() |
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Umum HIPKA Kalbar, Abdul Karim, sebagai bentuk kepedulian agar kepemimpinan dan kinerja pemerintah daerah tetap fokus dalam membangun Kalbar tanpa terganggu isu maupun opini politik dari pihak-pihak tertentu.
“Hadirnya HIPKA Kalbar adalah untuk memastikan agenda pembangunan daerah tidak tersendat oleh hiruk-pikuk isu politik yang tidak berdasar. Stabilitas pemerintahan adalah kunci menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Untuk itu, kami menyediakan seluruh sumber daya, termasuk dukungan hukum dari HIPKA Law Firm, agar Bapak Gubernur dapat bekerja dengan tenang dan fokus,” tegas Abdul Karim, Sabtu (4/10/2025).
Menurutnya, stabilitas politik dan kepastian hukum menjadi pondasi utama untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi Kalbar sebesar 8 persen serta mendukung implementasi program-program unggulan Pemerintahan Prabowo-Gibran di tingkat daerah.
Sementara itu, Ketua HIPKA Law Firm, Syahri, menjelaskan strategi hukum yang disiapkan meliputi tiga poin utama. Pertama, penegakan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang. Ia menegaskan, status hukum Ria Norsan hingga saat ini adalah saksi, sehingga upaya merusak nama baik seolah-olah sudah bersalah merupakan pelanggaran hak asasi.
“Kami akan menggunakan instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang melakukan trial by the press. Praduga tak bersalah adalah harga mati dalam negara hukum,” ujarnya.
Kedua, pemisahan tanggung jawab dan otoritas dalam tata kelola pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Tanpa adanya bukti sah yang menunjukkan keterlibatan langsung atau perintah pimpinan dalam sebuah tindak pidana, maka secara hukum tidak bisa serta-merta dipertanggungjawabkan. Ini asas fundamental yang harus ditegakkan,” jelas Syahri.
Ketiga, perlindungan terhadap kinerja pemerintahan dari intervensi politik. HIPKA menilai upaya sistematis menyebarkan opini negatif untuk melemahkan pemerintahan daerah dapat menghambat pelaksanaan pembangunan.
“Dukungan hukum kami bersifat proaktif, memastikan setiap kebijakan dan program prioritas Gubernur memiliki landasan hukum yang kuat serta terlindungi dari gugatan maupun fitnah politik,” tegasnya.
Lebih jauh, HIPKA Kalbar juga berkomitmen melakukan langkah hukum terhadap penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang merugikan pimpinan daerah.
“Mengedukasi publik dan dunia usaha agar tidak terpancing isu menyesatkan adalah bagian dari komitmen kami. Dunia usaha harus tetap bersinergi dengan pemerintah dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mengawal program strategis nasional di Kalimantan Barat,” pungkas Syahri.[SK]