Sambas (Suara Sanggau) – Plh Inspektur Kabupaten Sambas, Husnadi Husin, membenarkan bahwa saat ini terdapat dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sambas yang tengah terjerat kasus dugaan penggelapan dana desa. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dana desa merupakan sumber utama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.ilustrasi Korupsi Dana Desa.SUARASANGGAU/SK
Husnadi menjelaskan, kedua kepala desa tersebut masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara mengembalikan kerugian keuangan negara. Tenggat waktu yang diberikan adalah dua bulan sejak Agustus 2025, sehingga jatuh tempo akan berakhir pada akhir Oktober mendatang.
“Sesuai mekanisme penyelesaian pengembalian selama 60 hari, kita tunggu saja sampai jatuh tempo. Jika setelah 60 hari tidak dipenuhi, maka akan dilakukan mekanisme selanjutnya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Husnadi, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, langkah yang ditempuh Inspektorat ini merupakan upaya penyelamatan keuangan negara. Mekanisme pengembalian 60 hari dimaksudkan agar pihak yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk bertanggung jawab.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa aturan tetap harus ditegakkan. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pengembalian kerugian keuangan negara, maka akan ditempuh tahapan hukum maupun sanksi administratif sesuai prosedur yang berlaku.
Selain menyoroti kasus ini, Husnadi juga mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Sambas untuk lebih disiplin dan berhati-hati dalam mengelola dana desa. Ia meminta agar dana yang ada digunakan sesuai aturan dan peruntukannya.
“Pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan penggunaan dana desa sangat penting. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam pengelolaan dana desa,” pungkasnya.[SK]