Polda Kalbar Bongkar Penyelundupan 8 Kg Sabu, Dua WN Malaysia dan Satu WNI Ditangkap

Editor: Admin

Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Polda Kalbar pada Senin (29/09/2025).SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 8 kilogram yang dibawa masuk dari Malaysia ke wilayah Kalimantan Barat. Dalam operasi ini, tiga pelaku diamankan, yakni dua warga negara Malaysia berinisial KN (34) dan AX (29), serta seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MK (23).

“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap MJ (WNI) beserta barang bukti berupa satu tas ransel berwarna hitam yang di dalamnya berisi delapan bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat kurang lebih 8 kilogram,” ungkap Dirnarkoba Polda Kalbar, Kombespol Deddy Supriadi, Senin (29/9/2025).

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III pada Kamis (4/9/2025) mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan kebun sawit, Jalan Lintas Malindo, Dusun Sanjan Pasae, Desa Sanjan, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 08.58 WIB berhasil menangkap kurir berinisial MJ. Dari tangan MJ, ditemukan delapan bungkus sabu yang dikemas rapi dalam plastik teh China berlogo hijau-putih.

Tiga orang lain yang diduga terlibat sempat melarikan diri ke dalam hutan. Namun, setelah pengejaran intensif, KN berhasil dibekuk sekitar pukul 15.15 WIB, disusul AX pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa KN dan AX berperan sebagai perantara penyerahan sabu dari seorang warga Malaysia berinisial AT kepada PT, seorang WNI.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit ponsel merek OPPO, satu ponsel HONOR, paspor Malaysia, dompet berisi uang tunai, serta dua mobil, yaitu Jeep warna cokelat dan Mitsubishi L200 Triton. Mobil Triton tersebut diduga sengaja dibakar oleh para tersangka untuk menghilangkan barang bukti.

“Modus operandi para pelaku adalah menerima, menjadi perantara jual beli, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu,” jelas Kombespol Deddy.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka telah ditahan di Rutan Polda Kalbar sejak 12 September 2025.

Sementara itu, sabu seberat 8 kilogram yang diamankan langsung dimusnahkan. Kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan karena diduga masih ada sabu yang tersisa di dalam mobil Triton yang dibakar oleh tersangka.

“Ini masih terus kami dalami karena ada indikasi kuat narkoba yang belum ditemukan,” pungkas Deddy.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini