Tersangka Korupsi Pengelolaan APBDes Desa Sebemban Diserahkan ke Kejari Sanggau

Editor: herman syah
Tersangka Korupsi Pengelolaan APBDes Desa Sebemban Diserahkan ke Kejari Sanggau. (foto ist)

Suarasanggau.co.id Kejaksaan Negeri Sanggau menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sebemban, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Jumat (13/06/2025).

“Tersangka berinisial PDIL menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Sebemban, diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa dalam kurun waktu tiga tahun anggaran (2021-2023), dengan total kerugian negara sebesar Rp1.128.220.350,95,”ungkap Kajari Sanggau melalui Kasi Intel Dicky Ferdiansyah dalam rilisnya.

Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen-dokumen keuangan desa, rekaman transaksi elektronik, perangkat komunikasi, serta dokumen pertanggungjawaban anggaran yang releven

“Setelah proses Tahap II selesai, tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani tahanan sementara selama 20 hari kedepan. Selanjutnya, Tim JPU Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sanggau akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak,”ungkapnya.

Dicky mengatakan bahwa langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu serta memberantas korupsi yang menghambat pembangunan desa.

“Penanganan kasus ini juga merupakan bentuk implementasi dari cita untuk memperkuat desa sebagai ujung tombak pemerintahan,”tutupnya.

Hermansyah

Share:
Komentar

Berita Terkini