Suarasanggau.co.id. Polsek Beduai berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria berinisial A (28), karna diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan barang hasil curian di wilayah hukum Polsek Kembayan, Kabupaten Sanggau. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kembayan untuk proses secara hukum.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Dusun Tanjung Ungan, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai, yang mencurigai aktivitas A kerap menjual barang elektronik dan peralatan rumah tangga dengan harga murah,Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Menurut Kapolsek Beduai, Iptu Hudson Siahaan, S.H., pihaknya menerima laporan dari warga pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Warga melaporkan bahwa A telah menjual mesin pemanas ayam diketahui milik Rudi kepada seseorang berinisial IR.
“Setelah menerima laporan dari warga,lanjut Kapolsek kami bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan mengarah kepada IR yang mengaku membeli lima unit mesin pemanas ayam dari A. Dari pengakuan tersebut, kami mengamankan seluruh barang bukti yang berada di kediaman IR,” ujar Iptu Hudson Siahaan, Selasa (10/6).
Dalam pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga hasil tindak pidana. Barang bukti tersebut terdiri atas lima unit mesin pemanas ayam, tiga tabung gas ukuran 3 kilogram, dua unit mesin air, dan satu alat semprot merek PB. Seluruh barang tersebut kini telah diamankan di Polsek Beduai.
Setelah melakukan interogasi terhadap IR dan melakukan penelusuran asal-usul barang, polisi berhasil mengamankan A di kediamannya di wilayah Dusun Tanjung Ungan, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai. A kemudian digelandang ke Mapolsek Beduai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Langkah-langkah awal yang kami ambil yakni dengan mendatangi lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, dan mengkoordinasikan temuan ini kepada pimpinan serta berkoordinasi dengan Polsek Kembayan. Karena locus delicti berada di wilayah hukum Polsek Kembayan, maka pelaku kami serahkan ke sana untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Hudson Siahaan.
Kapolsek menambahkan bahwa tindakan cepat yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk responsif terhadap laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan kejadian mencurigakan. Ini membuktikan bahwa kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas,” katanya.
A, pria kelahiran Tanjung Ungan, sehari-hari bekerja sebagai buruh swasta. Ia diduga telah beberapa kali menjual barang-barang hasil curian kepada pihak lain tanpa mengetahui secara pasti asal usulnya. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Beduai mengimbau kepada seluruh warga untuk selalu waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
Hermansyah