64 Rupbasan Imipas Bakal Dikelola Kejagung, Target Rampung Akhir Tahun

Editor: herman syah

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, dan Sekjen Kementerian Imipas Asep Kurnia (kiri ke kanan).


Suarasanggau.co.id.Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) bakal menyerahkan pengelolaan 64 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Pasal 76 Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum.
"Ada 64 Rupbasan di seluruh Indonesia (yang akan diserahkan kepada Kejagung)," kata Sekjen Kementerian Imipas Asep Kurnia kepada wartawan di Rupbasan Jakarta Timur, Cipinang, Rabu (30/4/2025).

Melansir Detik.news Asep mengatakan pengalihan pengelolaan Rupbasan dilakukan untuk menciptakan tata kelola yang efektif dan efisien. Sebab, kata dia, Kejaksaan merupakan lembaga penuntut umum yang kewenangan penuh dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara.

Dengan pengalihan ini, diharapkan akan terjadi sinergi yang lebih kuat dalam pengelolaan barang bukti dan rampasan negara. Mulai proses penyitaan hingga eksekusi putusan pengadilan," terang Asep.

"Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menyederhanakan alur kerja, mengurangi tumpang tindih kewenangan, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara yang berasal dari proses hukum," jelasnya.

Hari ini pengalihan tahap pertama resmi dilakukan. Sebanyak lima Rupbasan di kawasan Jakarta kini resmi dikelola Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto menyebut nantinya lembaga penegak hukum selain jaksa pun bisa menitipkan barang bukti penyidikannya di Rupbasan yang dikelola Kejagung.

"Keseluruhan (bisa menitip), karena Rupbasan ini nanti keseluruhan. Jadi dari tingkat penyidikan, mungkin dari kepolisian atau instansi lain, juga KPK bisa menitipkan di kami," jelas Amir.

Dia memastikan pihaknya akan mengelola dengan maksimal barang hasil kejahatan itu. Dalam hal ini, menjaga nilai ekonomisnya agar tidak merosot.

"Semua berusaha untuk menjadi lebih baik, tetapi banyak faktor yang mempengaruhi. Masalah anggaran juga itu perlu karena merawat barang bukti itu tidak murah, seperti barang-barang sitaan sekarang yang mobil-mobil mewah itu," jelas Amir.

"Kita merawat dengan baik itu kira-kira satu mobil itu biayanya sekitar Rp 5 juta sebulan. Nah, bayangkan saja kalau misalnya ratusan mobil kemudian mungkin beberapa tahun. Tapi kita bawa semangat kita semua pegawai Rupbasan akan merawat mobil sebaik-baiknya," lanjutnya.

Di sisi lain, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung adalah Emilwan Ridwan proses pengalihan fungsi pengelolaan 64 Rupbasan ke Kejagung ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. Hal itu sesuai dengan Perpres Pasal 76.

"Diamanahkan targetnya sebelum November 2025. Tahap pertama ini kita lakukan percepatan sebelum November. Jadi sampai sebelum November 2025 sudah rampung semua peralihan SDM-nya, pengelolaannya, perlengkapannya, aset, semuanya sudah tuntas," tutur Emilwan.

Publis : Hermansyah

Share:
Komentar

Berita Terkini