Ini Pesan Wakil Bupati Sanggau Pada Pengukuhan BPD kecamatan Jangkang

Editor: herman syah

Suarasanggau.co.id..Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena mengatakan bahwa perubahan besar dalam regulasi pemerintahan desa saat ini,harus dijawab dengan komitmen dan kesiapan seluruh perangkat desa termasuk BPD.

Hal itu dikatakan Wabub ssnggau Susana Herpena pada pengukhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se  Kecamatan yang berlangsung dikantor Camat Jangkang Rabu (30/04/2025).

Dikatakannya, Perubahan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 bukan sekadar revisi administratif, tetapi tonggak penting dalam penguatan struktur desa. Salah satunya adalah masa jabatan BPD yang kini diperpanjang menjadi delapan tahun. Ini bukan sekadar angka, tapi amanah dan tanggung jawab besar,” ujarnya.

Wakil bupati mengatakan bahwa BPD bukan hanya pelengkap struktur desa, melainkan mitra strategis kepala desa yang harus dapat mengawal aspirasi, menjaga keharmonisan, serta memastikan arah pembangunan desa tetap berada di jalur yang benar.

BPD lanjutnya merupakan jembatan
antara pemerintah desa dan masyarakat. Untuk itu,Jalankan fungsi pengawasan, musyawarah, dan pelaporan dengan semangat kolaborasi, bukan kompetisi. Pemerintahan desa yang kuat lahir dari sinergi, bukan dari sekat-sekat kepentingan,” tegasnya.

Mengahiri sambutannya,Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena mengucapkan selamat kepada  anggota BPD yang telah dikukuhkan,dengan harapan agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya membangun desa,dengan penuh dedikasi, integritas, dan semangat yang tinggi.

Hermansyah

Share:
Komentar

Berita Terkini