Polsek Meliau Polres Sanggau,Tangkap Kepemilikan Sabu-Sabu.

Editor: herman syah
   Tersangka M (44) tengah, bersama              anggota Polsek Meliau Polres Sanggau

Suarasanggau.co.id
Polsek Meliau mengamankan seorang pria berinisial M (44), warga Dusun Meliau Hulu, Kabupaten Sanggau,  ia diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto saat dikonfir masi sabtu siang 26/04/2025

Dijelaskan Kapildek,Penangkapan itu  dilakukan Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, setelah anggota Polsek mendapat laporan masyarakat adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto segera memerintahkan personel untuk melaku kan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

Setelah melakukan pengintaiaan dan dipe
roleh informasi bahwa  pelaku  berada di kediamannya di Jalan Gunung Golkar, Dusun Meliau Hulu tanpa buang waktu lama M langsung ditangkap.

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun tidak berhadil karna lokasinya sudah kita jaga disegala penjuru sehingga tak ada ruang untuk melarikan diri.

 Petugas langsung melakukan penggeledahan awal di dalam rumah, namun belum menemukan barang bukti mencurigakan,dan  petugas kembali melakukan penggeledahan lebih mendalam dan menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam keset kaki yang terletak di atas rak ruang tamu. Selain itu, ditemukan pula delapan bundel klip plastik bening dan satu sendok pipet berwarna hitam di dalam kotak kayu yang berada di dapur.

Selanjutnya penggeledahan berlanjut di area belakang rumah, di mana petugas menemukan sebuah kantong hitam berisi wadah bekas minyak rambut. Di dalamnya terdapat empat paket sabu-sabu yang disimpan di bawah drum air. Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain: lima kantong plastik bening berisi diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,31 gram, delapan bundel plastik klip bening, satu kotak minyak rambut warna hitam, uang tunai sebesar Rp720.000, satu sendok pipet berwarna hitam, satu keset kaki, satu kotak kayu, dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.

Tetsangka dan barang bukti kita giring kepolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut 

Kapolsek Meliau mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh warga. Ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. (Dny/ HerManSyah)
Share:
Komentar

Berita Terkini