Suarasanggau.co.id
Polsek Entikong Polres Sanggau Polda Kalbar,menangkap seorang pria berinisial W (24),ia ditangka karena membawa
narkotika jenis sabu seberat 670,76 gram,ketika Polisi menggelar razia di depan Mapolsek Entikong pada Rabu, 12 Maret 2025.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sanggau, AKP Keken Sukendar, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka kita amankan dipolres sanggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kata AKP. Keken.
Dijelaskan Kasi Humas, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya upaya penyelundupan narkotika dari perbatasan Entikong menuju Pontianak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Entikong bersama Sat Narkoba Polres Sanggau segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,dan menggelar razia di depan Polsek Entikong.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menghentikan tersangka yang sedang melintas dan langsung diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Hasil penggeledahan mengungkap bahwa tersangka membawa sembilan paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat
Kasi Humas Polres Sanggau, AKP Keken Sukendar, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat.
Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkotika. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tegasnya.
Hermansyah