Polisi Pastikan Proses Hukum Tidak Hapuskan Kerugian Korban Arisan Get

Editor: herman syah

Para tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Arisan Get di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa

.

Suarasanggau.co.id Polisi tegaskan proses hukum terhadap tujuh tersangka Arisan Get di Kabupaten Sekadau dengan kerugian miliaran rupiah tidak akan menghapus kewajiban tersangka mengganti uang korban.


Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Kuswiyanto dalam konferensi pers pengungkapan kasus Arisan Get di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa (4/3/2025).

“Kasus ini murni pidana dan bukan perdata. Kalau lapor (lapor Polisi) uang tidak hangus karena yang ditangani (Polisi) pidana bukan perdata,” tegas Kasat Reskrim.

Dari data kepolisian ada delapan laporan yang sudah ditetapkan, dengan tujuh tersangka sudah resmi ditahan. Masing-masing tersangka berinisial NB, SS, WA, AS, IE, AM, SP.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses penghitungan jumlah kerugian yang disebabkan. Namun berdasarkan perhitungan beberapa orang tersangka dengan kuasa hukumnya masing-masing, ada yang mencapai empat miliar rupiah untuk satu orang tersangka.

Pengungkapan kasus inipun masih terus didalami mengingatkan masih banyak korban yang belum mau melapor ke pihak kepolisian. Para korban diharapkan untuk aktif melaporkan berapapun kerugian yang dialami akibat investasi bodong tersebut.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan ada dua modus yang digunakan para tersangka yang dijuluki owner ini. Mereka menggunakan modus Arisan Menurun dengan jumlah pembayaran setiap anggota yang berbeda tergantung dengan urutan penerima arisan. Anggota yang terlebih dahulu mendapatkan akan membayar lebih besar dari anggota yang selanjutnya. Untuk urutan penerima arisan juga telah ditentukan oleh setiap owner.

Modus kedua adalah jual beli arisan. Owner dengan sengaja menjual arisan dengan dalih bahwa ada anggota yang membutuhkan uang secara cepat. Contoh arisan yang dijual seharga 30 juta rupiah dengan iming-iming saat menerima di bulan berikutnya jumlahnya akan berlipat menjadi 50 juta rupiah.

Para tersangka ini memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan arisan tersebut. Selain itu mereka juga merekrut orang-orang terdekat untuk menjadi anggota arisan.

Meski mereka menggunakan dua modus yang sama namun dipastikan dalam proses penipuan ini mereka bergerak secara mandiri. Uniknya, para owner yang ditetapkan sebagai tersangka ini juga ada yang menjadi korban dari owner lainnya. Mereka juga ada yang saling mengenal.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama dalam paparannya mengingatkan agar kasus penipuan dan penggelapan ini dapat menjadi pengingat masyarakat untuk lebih selektif dalam menentukan investasi.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal yang mengatur penipuan adalah Pasal 378 KUHP, sedangkan pasal yang mengatur penggelapan adalah Pasal 372 KUHP.

Share:
Komentar

Berita Terkini