Kasat Reskrim Polres Sanggau
AKP Fariz Kautsar Rahmadhani
Suarasanggau.Co.id
Polres Sanggau berhasil mengungkap Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pencabulan itu terjadi di salah satu desa di Wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, melalui Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban, berdasarkan tiga laporan polisi dengan nomor LP/B/10/II/2025, LP/B/11/II/2025, dan LP/B/12/II/2025 yang diterima pada 21 Februari 2025 dan terduga pelakunya tiga orang masing masing berinisial YP (52), A (51), dan AAG (49) telah diamankan di Polres Sanggau.
Dijelaskan AKP Fariz berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan pertama YP pada 15 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di rumah korban membeli makanan, dipaksa masuk ke kamar dan mengalami tindakan kekerasan seksual.
Kejadian serupa kembali terjadi keesokan harinya di tempat yang sama (16/3/ 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
“Tersangka YP memanfaatkan situasi ketika korban datang ke rumahnya. Berdasarkan pengakuan korban, ia dipaksa masuk ke kamar dan mengalami pelecehan.
Kami juga mendapatkan bukti tambahan dari hasil visum yang menguatkan keterangan korban,” ujar AKP Fariz.
Sementara itu, tersangka A diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban pada 15 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya.
Perbuatan tersebut kembali diulang pada sore harinya, sekitar pukul 15.30 WIB.
“Dari hasil interogasi, tersangka A mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya lebih dari satu kali pada hari yang sama,” lanjut AKP Fariz.
Tersangka ketiga, AAG, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB setelah membujuk korban dengan iming-iming uang.
“Modus tersangka AAG ini berbeda, di mana ia memberikan iming-iming uang kepada korban sebelum akhirnya melakukan perbuatannya.
Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban untuk melancarkan aksinya,” tegas Kasat Reskrim.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai kaos merah bermotif animasi, satu helai celana dalam berwarna kuning, serta satu helai celana pendek berwarna merah.
“Barang bukti ini diperoleh dari korban dan telah kami cocokkan dengan kronologi kejadian. Kami juga mengantongi bukti forensik lain untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka,” jelas AKP Fariz.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa. Jika ada masyarakat yang memiliki informasi tambahan, kami harap segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” tambah AKP Fariz.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Hermansyah