Kemenag Kabupaten Sanggau
Suarasanggau.co.id
Memasuki bulan Ramadhan 1446 H dan Hari raya Aidul Fitri,Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sanggau menggelar rapat persiapan pengeluaran zakat fitrah dan fidiyah tahun 2025,
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Sanggau, Anuar Akhmad, mengatakan rapat tersebut melibatkan stake holder terkait
seperti dari BAZNAS, UPZ, Bulong, Disperindagkop, dan Oramas Islam berlangsung Kamis (20/02/2025) di Kantor Kemenag Sanggau
Hasil rapat tersebut disepakati untuk zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras yang harganya bervariasi antara Rp 14 ribu per kilogram sampai Rp 17 ribu per kilogram.
“Ada enam kelas harga beras, nanti masyarakat silakan memilih dari enam klas harga beras dari yang tertinggi dan klas terendah,tinggal masyarakat sendiri yang memilihnya mau beras yang klas mana,dimana setiap orang itu harus mengeluarkan zakat fitrah sebanyak
dengan 2,7 kilogram jadi dihitung saja sesuai jarganya
Dijelaskan Anuar Akhmad,dibanding tahun 2024, besaran zakat tahun 2025 naik dari tahun sebelumnya yang 2,5 kilogram beras per orang.tahun ini 2,7 kilo gram beras per orang,penetapan ini
hasil rapat Kemenag Provinsi Kalbar, MUI dan instansi terkait
“Sebenarnya 2,5 kilo gram pun tidak ada masalah, tetapi mengambil jalan tengah mengingat situasi dan kondisi harga beras, berat beras dan sebagainya. Para ulama punya kesepakatan yang berbeda, tapi semuanya masuk. Ada yang 2,2 kilo gram, ada yang 2,5 kilo gram ada yang 2,7 kilo gram. Bahkan ada ulama mengatakan 3,2 kilo gram,” ungkap Anuar.
“Kemenag Provinsi mengambil jalan tengah, 2,7 kilo gram. Kita mengikuti apa yang sudah diputuskan Kementerian Agama, BAZNAS, MUI, yang sudah mengambil sesuai dengan dalil-dalil hukum agama Islam. Andaikan ada yang membayar 2,5 kilo gram tak masalah,” tambahnya.
Selain besaran zakat, rapat Kemenag Sanggau juga menetapkan besaran fidiyah. Lebih tinggi dari Kemenag Provinsi yang mentapkan fidiyah sebesar Rp35 ribu per orang per hari, Kemenag Kabupaten Sanggau menetapkan Rp38 ribu per orang per hari.
“(Fidiyah,red) ini bagi saudara-saudara kita yang dalam keadaan tertentu yang tidak bisa melaksanakan puasa seperti sedang hamil atau menyusui dan sebagainya, mereka boleh membayar fidiyah. Lebih tinggi provinsi, karena pertimbangan operasional untuk pengadaan bahan pokok di Kabupaten Sanggau yang sedikit agak lebih tinggi dari provinsi,” terang Anuar.
Hermansyah