Regulasi Yang Dilahirkan di Tingkat Daerah Menjadi Regulasi Lebih Efektif dan Efisien

Editor: herman syah

Suarasanggau.co.id Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah merupakan salah satu bagian terpenting dalam pemben tukan peraturan Perundang-Undangan.

Langkah itu diambil agar regulasi yang dilahirkan di tingkat daerah menjadi regulasi yang diharapkan menjadi lebih efektif  dan efisien  dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai pelayan masyarakat.

“Sebagai daerah otonom, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan kebutuhan masyarakatnya yang sesuai dengan kapasitas daerah, termasuk kewenangan Pemerintah daerah untuk membentuk Peraturan Daerah,” hal tersebut diungkapkan Pj. Gubenur Kalbar dr. Harisson, M.Kes., usai membuka secara resmi Rakor Bersama Instansi Terkait Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Tahun 2024, bertempat di Ballroom Hotel Mahkota Pontianak, Selasa (20/2/2024).

“Dalam perkembangannya, pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dipengaruhi oleh kebutuhan hukum serta dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menyebabkan terjadinya perubahan atau penyesuaian dalam pembentukan peraturan Perundang-Undangan,” sebut Harisson. 

Lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Salah satu penambahan serta penegasan terkait perubahan dan penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yaitu pada proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum daerah. 

“Proses pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah terlebih dahulu dibahas di tingkat eksekutif seperti Biro Hukum Provinsi maupun Bagian Hukum Kabupaten /Kota untuk penyelarasan substansi rancangan dan teknik penyusunan produk hukum daerah dan mereka lebih faham dan harus tahu, sehingga dalam membentuk peraturan Perundang-Undangan menjadi lebih efektif,” jelas Harisson.

#PONTIANAK - Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah merupakan salah satu bagian terpenting dalam pembentukan peraturan Perundang-Undangan.

Langkah itu diambil agar regulasi yang dilahirkan di tingkat daerah menjadi regulasi yang diharapkan menjadi lebih efektif  dan efisien  dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai pelayan masyarakat.

“Sebagai daerah otonom, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan kebutuhan masyarakatnya yang sesuai dengan kapasitas daerah, termasuk kewenangan Pemerintah daerah untuk membentuk Peraturan Daerah,” hal tersebut diungkapkan Pj. Gubenur Kalbar dr. Harisson, M.Kes., usai membuka secara resmi Rakor Bersama Instansi Terkait Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Tahun 2024, bertempat di Ballroom Hotel Mahkota Pontianak, Selasa (20/2/2024).

“Dalam perkembangannya, pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dipengaruhi oleh kebutuhan hukum serta dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menyebabkan terjadinya perubahan atau penyesuaian dalam pembentukan peraturan Perundang-Undangan,” sebut Harisson. 

Lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Salah satu penambahan serta penegasan terkait perubahan dan penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yaitu pada proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum daerah. 

“Proses pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah terlebih dahulu dibahas di tingkat eksekutif seperti Biro Hukum Provinsi maupun Bagian Hukum Kabupaten /Kota untuk penyelarasan substansi rancangan dan teknik penyusunan produk hukum daerah dan mereka lebih faham dan harus tahu, sehingga dalam membentuk peraturan Perundang-Undangan menjadi lebih efektif,” jelas Harisson.(*/man)

Share:
Komentar

Berita Terkini