Jajaran Satres Narkoba Polres Sanggau Minggu 3 Desember 2023 melakukan penangkapan terhadap salah seorang yang duga sebagai pengedar Narkoba berinsial HC (34) dikediamannya, di Jln. Sutan Syahrir Gg. Tulus II Kel.Beringin Kec. Kapuas Kab. Sanggau pukul 22.30 wib,
Penangkapan itu,berdasarkan laporan dari masyarakat,ujar Kapolres Sanggau AKBP.Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas Iptu.Keken Sukandar.
Berbekal informsi tersebut anggota langsung bergerak dan berhsil menangkap HC dan,dan melakukan penggeledahn, hasil penggeledahan ditemukan barang bukti.
Petugas menemukan barang bukti berupa 34 (tiga empat) paket plastik bening berklip seberat 640 gram yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) Toples kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan barang bukti yang,lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika,seperi Satu Buah Toples plastik kecil warna Biru yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 10 (Sepuluh) Gram
Satu buah Tas Merk SHURE Warna Hitam
-satu Unit alat komunikasi Handphone Merk VIVO 1901 Warna Abu-Abu Berikut Simcard 085651303541 dan 085845524384
Uang Tunai dengan Nominal Rp.540.000 (Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
dua buah buku Tulis.
HC dan barang bukti,dibawa kepolres sanggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres mengatakan ,kata Kasubsi Humas tidak ada ruang untuk pengedar maupun pengguna narkoba,untuk itu peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam memberantas peredarannya,laporkan kepada polisi terdekat jika mengetahui akan peredaran maupun pemakai.(Man)