Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menyambut baik langkah tersebut, menyatakan bahwa IPR memberikan legalitas kepada masyarakat untuk bekerja di tambang emas, yang merupakan sumber pendapatan asli daerah.
Dengan adanya IPR itu memberikan legalitas untuk masyarakat bekerja tambang emas yang menjadi sumber pendapatan asli daerah,” katanya melansir dari ANTARA, Rabu(29/11/2023).
Disampaikan Fransiskus, tiga lokasi tambang emas yang sudah mendapatkan IPR yaitu di Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu dan dua lokasi di Dusun Entibab Desa Baru Kecamatan Bunut Hilir.
Menurut dia, masih sembilan lokasi pertambangan yang masih dalam proses penerbitan IPR.D ikatakan Fransiskus, sejak Tahun 2015 kewenangan perizinan pertambangan diambil alih oleh Pemerintah provinsi, sehingga pemerintah daerah hanya membantu masyarakat memfasilitasi dalam pengurusan wilayah pertambangan rakyat (WPR) sampai dengan terbitnya IPR.
“IPR untuk tambang emas itu pertama kali terbit di Kalimantan Barat, memerlukan perjuangan dalam mengusulkan WPR menjadi IPR dan itu karena kerja sama serta dukungan semua pihak,” jelas Fransiskus.
Ia menekan dengan adanya IPR itu agar masyarakat berkomitmen melakukan pertambangan berbasis lingkungan tanpa menggunakan bahan kimia merkuri.
Fransiskus menegaskan aktivitas tambang emas pada lokasi IPR itu nantinya akan menjadi perhatian semua pihak terkait sebab aturan dan ketentuan yang menjadi syarat adanya IPR harus benar-benar dipatuhi.
“Pemkab Kapuas Hulu tentunya mendukung pertambangan masyarakat yang memiliki IPR, dengan harapan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat berbasis lingkungan serta menambah pendapatan daerah dari sisi pajak,” ujarnya.
Selain menerbitkan IPR, pemerintah melalui kementerian terkait akan membantu alat pengelolaan emas yang ramah lingkungan tanpa bahan merkuri terutama di Desa Nanga Suruk dan Kampung Baru.
“Yang sudah ada alat penambang tanpa merkuri itu di Teluk Geruguk Boyan Tanjung di bantu oleh pemerintah,” ucap Fransiskus.
Penyerahan IPR untuk tiga lokasi di Kapuas Hulu itu dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, di Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu yang didampingi oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, Kajari Kapuas Hulu Samsuri, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan dan sejumlah pejabat penting lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, pada Senin (27/11) kemarin.
Untuk diketahui, pengusulan WPR dan penerbitan IPR merupakan salah satu solusi dari pemerintah agar tidak terjadi lagi pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Meskipun demikian, dari informasi yang dapat dipercaya sampai saat ini masih banyak aktivitas tambang emas ilegal terjadi terutama di daerah Kecamatan Bunut Hulu, Mentebah, Pengkadan, Boyan Tanjung, perhuluan (hulu) sungai Kapuas di Kecamatan Putussibau Selatan, hulu sungai batang Kalis Kecamatan Kalis, Kecamatan Empanang, Kecamatan Bunut Hilir dan Silat Hulu.
Selain diterbitkannya IPR, Aparat kepolisian juga sering kali melakukan imbauan langsung di lokasi pertambangan emas tanpa izin, bahkan beberapa diantaranya pernah dilakukan penindakan secara hukum.
Sebab selain, melanggar peraturan perundang-undangan praktek tambang emas ilegal itu merusak ekosistem lingkungan di sekitarnya.