Ia sangat menyayangkan ada perusahaan kelapa sawit yang memperlakukan karyawannya seperti ini,bukankah karyawan itu mitra perusahaan yang harus dibina bukan dbinasakan perbuatan PT.BSL ini sangat tidak terpuji menyekapnya dengan tangan diborgol kesal Herman
Dia jelaskan Pengacara denior Kota Pongianak ini, dalam pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyekapan dan penculikan di ancaman pidana paling lama 9 tahun bagi pelaku perampasan kemerdekaan seseorang yang tidak bisa bisa di toler,harus di usut secara tuntas, karena ini bentuk kejahatan kemanusian yang sangat serius.
Jika penyekapan ini berkaiatan dg management perusahanlanjutnya,maka direktur perusahan tsb wajib bertangung jawab atas peristiwa ini
Kasus ini adalah persoalan yang sangat serius, maka dalam penerapannya harus juga serius juga. usut secara tuntas, bukan hanya pelaku nya saja yang di jerat tetap pihak2 yg memerintahkan juga harus di tindak. Karena persoalan ini dilakukan di kantor perusahan tidk mungkin tdak ada yg memerintahkan nya.
Kita berharap APH tidak kekeliruan dalam penerapan hukum nya.
Apa lagi dianggap biasa2 saja yang hanya dapat di selesaikan dengan ucapan permohonan maaf. Kasus ini bukanlah masuk dalam kategori delik aduan. Jadi di sekalipun korban telah memaafkan hukum tetap berjalan.
Secara normatif tidak ada alasan penghentian perkara meski ada perdamaian. Secara normatif bisa muncul penghentian perkara kalau ada diversi dengan pelaku adalah anak-anak.
Jadi Secara normatif tidak ada alasan penghentian perkara. Hal ini perlu dipertegas sebab biasa nya kalau tindak pidana dilakukan oleh koorporasi banyak alasan untuk menghentikan perkara walaupun jelas2 tidk ada Restorasi justice terhadap kasus terangnya
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya,Polres Sekadau bersama Polsek Sekadau Hulu ungkap kasus penyekapan karyawan PT. Bintang Sawit Lestari (BSL) di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
Berawal larinya 7 orang karyawa perusahaan terbut,dua diantara lari,dan lima orang ketangkap,ke 5 ( lima ) orang yang ditangkap itu dibawa kembali ke mess dengan cara diborgol dan dipukuli oleh pihak manajemen PT. BSL(Herman)