Kasus Pemukulan Karyawan Harus Diusut Hingga Tuntas

Editor: herman syah

Suarasanggau.co.id Kasus penye kapan karyawan dilakukan PT. Bintang Sawit Lestari (BSL) di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar beberapa hari lalu,menjadi buah mulut dilakukan ngko ngan masyarakat setempat bahkan praktisi hukum kalbar  Herman Hofi Munawar      angkat suara.

Ia sangat menyayangkan ada perusahaan kelapa sawit yang memperlakukan karyawannya seperti ini,bukankah karyawan itu mitra perusahaan yang harus dibina bukan dbinasakan perbuatan PT.BSL ini sangat tidak terpuji menyekapnya dengan tangan diborgol kesal Herman

Dia jelaskan Pengacara denior Kota Pongianak ini, dalam pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyekapan dan penculikan di ancaman pidana paling lama 9 tahun bagi pelaku perampasan kemerdekaan seseorang yang tidak bisa bisa di toler,harus  di usut  secara tuntas, karena  ini bentuk kejahatan kemanusian yang sangat serius.

Jika  penyekapan ini  berkaiatan  dg management  perusahanlanjutnya,maka  direktur perusahan tsb wajib bertangung  jawab  atas peristiwa  ini

Kasus  ini  adalah persoalan yang sangat  serius, maka dalam penerapannya harus  juga  serius juga. usut  secara  tuntas, bukan hanya pelaku nya saja  yang di jerat  tetap  pihak2 yg memerintahkan juga  harus  di tindak. Karena  persoalan ini  dilakukan di kantor perusahan tidk mungkin  tdak ada yg memerintahkan nya.

Kita berharap  APH tidak  kekeliruan dalam penerapan hukum nya.
Apa lagi  dianggap  biasa2 saja  yang hanya  dapat di selesaikan dengan  ucapan permohonan maaf.  Kasus ini bukanlah masuk  dalam kategori delik aduan. Jadi di sekalipun korban telah memaafkan hukum tetap berjalan.

Secara  normatif tidak ada alasan penghentian perkara meski ada perdamaian.  Secara normatif bisa muncul penghentian perkara kalau ada diversi dengan pelaku adalah anak-anak.
Jadi  Secara normatif tidak ada alasan penghentian perkara. Hal ini perlu  dipertegas  sebab biasa nya  kalau tindak  pidana  dilakukan oleh koorporasi banyak  alasan untuk menghentikan  perkara  walaupun  jelas2 tidk ada Restorasi  justice terhadap kasus terangnya

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya,Polres Sekadau bersama Polsek Sekadau Hulu ungkap kasus penyekapan karyawan PT. Bintang Sawit Lestari (BSL) di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Berawal larinya 7 orang karyawa perusahaan terbut,dua diantara lari,dan lima orang ketangkap,ke 5 ( lima ) orang yang ditangkap itu dibawa kembali ke mess dengan cara diborgol dan dipukuli oleh pihak manajemen PT. BSL(Herman)

Share:
Komentar

Berita Terkini