PTDH Bagi Anggota Polres Melanggar Disiplin

Editor: herman syah
Suarasanggau.co.id
Kapolres Sanggau AKBP.Suparno Agus Candra Kusumah bertindak sebagai Inspektur upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan Upacara Purna tugas Personil Polres Sanggau senin 25 September 2023
 
Upacara diikuti Waka Polres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang PJU dan Personil Polres Sanggau

PTDH berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor : KEP/318/VIII/2023 Tanggal 31 Agustus 2023 an. AIPDA  E.H.
Sementara  yang melaksanakan Upacara Wisuda Purna Bhakti,adalah
Sri Mulyomo pangkat Kompol NRP. 65030689, Jabatan Terakhir Kabaglog Polres Sanggau
Zulfikar Pangkat IPTU NRP. 65090297, Jabatan Terakhir Waka Polsek Sekayam Polres Sanggau,dan Subagiyono,Pangkat AIPTU NRP. 65090724, Jabatan Terakhir Ps. Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Sanggau 

Dalam amanatnya,Kapolres Sanggau AKBP.Suparno Agus Candra Kusumah mengatakan,upacara  PTDH yang dilaksanakan ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi Personil Polri yang melakukan pelanggaran baik Disiplin, Kode Etik Profesi Polri maupun Pidana yang telah melalui proses yang diatur dalam peraturan pemerintah

Diharapkan kedepannya agar seluruh Personil Polres Sanggau tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran harapnya.

Dikatakannya, apa yang telah dilakukan ini, merupakan tanggung jawab dan kewajiban bersama kita bersama untuk tetap melakukan pengawasan dan selalu mengingatkan kepada anggota, terkait keberadaan, perilaku yang mengarah kepada penyimpangan, loyalitas dan permasalahan rumah tangga sebagai upaya antisipasi terjadinya pelanggaran yang dapat menurunkan Citra Polri.

Kapolres juga mengucapkan selamat,dan terima kasih kepada anggota Polres sanggau yang telah memasuki masa pensiun atas pengabdian, loyalitas dan dedikasi yang telah diberikan selama ini.

Prosesi Wisuda Purna Bhakti merupakan bentuk penghormatan terakhir dari Institusi Polri dah diharapkan tetap jalin silaturahmi melalui wadah Persatuan Purnawirawan Polri.

Upacara PTDH dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor : KEP/318/VIII/2023 Tanggal 31 Agustus 2023 serta bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi Personil Polri yang melakukan pelanggaran.

Share:
Komentar

Berita Terkini