Kejari Bima Amankan Terpidana Kasus Narkotika

Editor: herman syah
Suarasanggau.co.id.Kejaksaan Negeri Bima Didampingi anggota Kepolisian Resort Bima kota Kamis,(25/5) berhasil mengamankan terpidana berinisial ( RL) di Desa Dummu Kecamatan Langkudu Kabupaten Bima.

Kasi Pidum Kejari Bima Oktaviandi Samsurizal kepada wartawan mengatakan, Terpidana  RL sebelumnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 5338 K/Pid.Sus/2022 tanggal 06 Oktober 2022 telah berkekuatan hukum tetap (incraht), dengan amar putusan Menyatakan terdakwa RL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Oktaviandi juga mengatakan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung terdakwa RL dijerat pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara,maka terpidana kita amankan,Katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terpidana RL langsung diamakankan tim Kejari Bima ke Rutan Bima untuk me jalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Share:
Komentar

Berita Terkini