BK Diamankan Polisi,Melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan

Editor: herman syah
Kasat Reskrim Polres Sanggau
            AKP Sulastri.

Suarasanggau.co.id
Tidak pandang keluarga jika Nasfu sudah memuncak,keponakan istripun disikat untuk memuaskan nafsu bejat,seperi yang dilakukan salah seorang warga Kelurahan Beringin Gang Cengkeh Berinisial BK (25).

BK dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukannya  minggu 14/5/2023 terhadap korban inisial Aa.Orang tua korban yang mendapat informasi tersebut  langsung melaporkannya ke Polres Sanggau senin 15/5/2023.

Tak nunggu lama lagi,laporan yang disampaikan Alpian orang tua korban  segera ditindak lanjuti Tim Reskrim Polres Sanggau.

BK (25) tak berkutik saat ditangkap  dike diamannya,selanjutnya digiring ke kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan
karna telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Sanggau AKBP.Suparno Agus Candra Kusumah ketika dikonfirmasikan
melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri membenarkan pihaknya telah
menangkap salah seorang yang telah dilaporkan ayah korban  tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak berinisial BK yang bersangkutan masih kita periksa kata AKP.Sulastri rabu 24/5.

Hasil introgasi lanjutnya,BK mengakui persetubuhan terhadap korban berinisial Aa (17) dilakukan di rumah pelaku sebanyak 3 kali yaitu pada ahir tahun 2022 dua kali dan terahir 14 Mai 2023,lanjut permainannya 1 kali lagi sehingga diketahui dan dilaporkan.

Korban Aa yang dimintai keterang mengakui digarab BK dua kali diahir tahun 2022 dan terahir 14 Mai 2023di rumah  pelaku BK,” terang Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri..

Diketahui korban A merupakan keponakan istri pelaku yang masih duduk di bangku sekolah kelas 11 di salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Sanggau 
Adapun  kronologis kejadian yang ketiga kali itu dilakukan  BK terhadap korban, bermula saat korban berada di dalam kamar, tiba-tiba pelaku datang dan masuk ke dalam kamar dan mendorong tubuh korban, lalu meminta korban naik ke lantai atas kamar pelaku.
“Ya, setelah itu pelaku mendekap mulut korban sembari memintanya ke kamar pelaku yang berada di lantai atas rumah pelaku, sesampainya di kamar pelaku korban lantas di setubuhi pelaku,” ujar Sulastri.

“Pelaku BK diancam dengan pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.(man)

Share:
Komentar

Berita Terkini