Uang Pajak Telah Dipotong Tidak Disetorkan,Direktur Jadi Tersangka.

Editor: herman syah

Suarasanggau.co.id.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar, menyerahkan berkas perkara
JP dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan CV SL yang terdaftar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) selasa 17/1/2023.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar menjelaskan dalam konprensi pers ,yang berlangsung di kantor Kejaksaan negeri sanggau mengatakan, JP merupakan Direktur CV SL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau, diduga  telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja,tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini,menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.247.469.182,- (Dua milyar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh dua rupiah),” ungkap Kurniawan Nizar.

Penjelasan tersebut,disampaikan saat melakukan Konpresi pers  dikantor Kejari sanggau yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau  diwakili Kasi Pidsus Agus Supriyanto, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalimantan Barat, Agung Budiwijaya, Kepala KPP Pratama Sanggau, Edi Sihar Tambunan,

Atas perbuatannya, JP terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” jelas Kurniawan Nizar.

Namun demikian,lanjutnya, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas setelah JP melunasi kerugian pada pendapatan negara,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

“Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium. Sebelumnya Kanwil DJP Kalimantan Barat melalui KPP Pratama Sanggau,telah menyampaikan himbauan hingga tindakan pemeriksaan khusus pada JP melalui CV SL terkait pelaporan kewajiban perpajakannya,” kata Kurniawan Nizar.

“Kemudian eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), JP selaku Direktur CV SL tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar,” ujarnya

Kurniawan Nizar juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolda Kalimantan Barat selaku pembina Korwas/PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat beserta jajaran, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat beserta jajaran serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat dan seluruh PPNS yang telah bekerja secara professional dan sinergi.dan memohon dukungan dari masyarakat dan instansi lainnya,dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan, agar dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya.(man)
Share:
Komentar

Berita Terkini