Menkumham Lantik Pria Wibawa Sebagai Anggota MKNW Kalbar

Editor: herman syah
Suara Sanggau.Co.Id.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Hamonangan Laoly, lmelantik Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat,Pria Wibawa  sebagai anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW)Periode Tahun 2022-2025 oleh  Rabu (26/10/2022).

Pelantikan secara virtual berlangsung di Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta. juga dilaksana kan pelantikan Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Pusat Notaris (MKNP).

Hadir pula melalui virtual pada pelantikan dari unsur ahli (kepolisian), Dwi Harjana,
serta hadir secara langsung lima anggota MKNW Kalbar di Jakarta, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Barat Harniati, unsur notaris yaitu Widiyansyah, Petrus Yani Sukardi, Ready Sutanto Bong, dan Sri Ismawati dari unsur akademisi.

Sementara Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan serta Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti jalannya pelantikan dari ruang NOC

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Hamonanga  usai melantik dan mengambil sumpah mengatakan  Undang-Undang Jabatan Notaris, mengamanat kan bahwa, pengawasan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dilaksanakan melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). MKN berwenang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pengambilan photo copy minuta akta, serta pemanggilan notaris untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan peradilan.

“Saudara sekalian merupakan perpanjangan tangan saya dalam melakukan pengawasan terhadap notaris, sehingga kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dapat terwujud,” ujar Yasonna.

Ia berharap,pejabat yang dilantik dapat menjalankan tugas ini, saudara betul-betul bertindak profesional, jujur, tegas, dan responsif terhadap tuntutan yang muncul dari masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap notaris,” imbuhnya.

Kepada tim Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa setelah dilantik sebagai anggota MKNW Kalimantan Barat menyatakan  akan melaksanakan tugasnya secara efektif dalam perihal pengawasan kepada para notaris.

“Seperti yang disampaikan Bapak Yasonna, masih banyak ditemukan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oknum notaris baik itu disengaja maupun tidak sengaja. Kami siap bekerja sama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal pemeriksaan tentunya sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2016,” jelas Pria.

Kemudian ia menambahkan, dasar MKN memberikan persetujuan disebutkan dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Permenkumham. Majelis pemeriksa memberikan persetujuan atau penolakan setelah mendengar keterangan langsung dari Notaris yang bersangkutan. Keterangan sebagaimana dimaksud dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Share:
Komentar

Berita Terkini