Dua Anggota Polres Sanggau Mendapat PTDH

Editor: herman syah
Suara Sanggau.Co.Id.Sanggau
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan,mempin upacara
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH)dihalaman Mapolres Sanggau,selasa 17 Mei 2022

PTDH yang merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas atau hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran,baik disiplin,, kode etik profesi kepolisian Negara Republik Indonesia,
maupun pidana yang telah melalui proses yang diatur dalam peraturan pemerintah,dan memberikan penghar gaan atau reward bagi personel yang berprestasi.

Dua personel Polres Sanggau yang
mendapat  PTDH itu  inisial Aiptu PSP dan Briptu VV.
Untuk pelanggarannya yakni PSP kasus narkoba dan VV disersi, tidak masuk kerja lebih dari satu tahun.

Kita semua berharap kedepan agar seluruh personel Polres Sanggau tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran. Apalagi yang berakibat serupa dengan personel yang saat ini diupacarakan PTDH untuk kembali sebagai warga masyarakat,dengan melepas seluruh atribut sebagai anggota Polri,"kata Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan.

Ini merupakan tantangan, tanggung jawab dan kewajiban kita semua untuk melakukan pengawasan serta tidak bosan untuk mengingatkan kepada anggotanya baik keberadaan, perilaku yang mengarah pada penyimpangan, loyalitas dalam tugas hingga permasalahan rumah tangga.

Mendapatkan peredikat PTDH ini
tidak dirasakan.oleh yang bersang kutan  saja, akan tetapi akan berpe ngaruh kepada keluarga,dan masyarakat.

Ia menekankan kepada seluruh anggota, apabila tidak mampu atau belum mendapat kesempatan untuk berprestasi dalam tugas, Setidaknya jangan sampai melakukan pelanggaran.

"Dan bagi anggota yang sedang dalam proses pelanggaran untuk segera memperbaiki diri. Selanjutnya saya sampaikan terima kasih kepada anggota yang masih memiliki disiplin maupun loyalitas tinggi untuk tidak melakukan pelanggaran demi menjaga nama baik Polri yang kita cintai ini," ujarnya.

Dalam kesempatan ini juga, Kapolres mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada anggota Satreskrim dan Kapolsek Mukok maupun anggotanya yang telah berhasil mengungkap perkara kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Mukok yang terjadi pada 6 Mei 2022.

Hal ini merupakan poin tersendiri dimana selain ada personel yang melanggar dan menerima sanksi atau punishment, Kita memberikan penghargaan atau reward bagi personel yang berprestasi. Sehingga ada kesinambungan dalam rangka pembinaan personel khususnya pada Polres Sanggau yang diharapkan dapat memberikan motivasi maupun semangat kepada yang lain dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab yang diemban,ujarnya.

Herman
Share:
Komentar

Berita Terkini