Calon Kepala Daerah di Kalbar Sudah Lakukan Swab, Ini Hasilnya......

Editor: Redaksi
Ramdhan Ketua KPU Provinsi Kalbar didampingi para Komisioner di Kantor KPU
SUARA SANGGGAU-Sejumlah calon Bupati dan Wakil Bupati yang dalam waktu dekat ini akan bertarung di Pilkada tahun 2020 diwajibkan untuk melaksanakan Swab Test demi menjaga kesehatan dan mencegah penularan Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menuturkan, sudah ada 30 calon Bupati dan Wakil Bupati yang melakukan Swab Test. 29 orang dilakukan di Labkesda Provinsi dan 1 orang di Mobile PCR Sintang.

Untuk calon Bupati dan Wakil Bupati pemilihan serentak tahun 2020, dijelaskannya telah melaksanakan terhadap 30 sampel swab calon Bupati dan Wakil Bupati.

"Nah ke 30 orang ini 29 itu dilakukan pemeriksaan di laboratorium kesehatan milik daerah Provinsi kemudian kita lakukan pemeriksaan di laboratorium kita. Satu lagi diambil dan diperiksa dengan fasilitas Mobile PCR pemerintah Kabupaten Sintang,” kata Harisson kepada wartawan, Jum’at (4/9/2020).

Menurutnya hasil dari ke 30 orang yang melakukan Swab tersebut Harisson mengatakan negatif Covid-19.

“Dan hasil 30 orang ini sudah keluar hasilnya dan dinyatakan negatif. Tidak sedang tertular covid-19,” ungkapnya.

Dia menjelaskan dalam pelaksaan pilkada 2020 ini harus tetap mengacu pada protokol Covid-19. Petugas yang terkait dalam pelaksaan pilkada ini harus menjalani Rapid Test dan pelaksaan kegiatannya menggunakan Alat Pelindung Diri.

“Untuk pelaksaan pilkada ini sudah ditetapkan harus benar benar melaksanakan secara disiplin protokol kesehatan. Untuk petugas-petugas diminta dilaksanakn rapid test dan mereka juga untuk melaksanakan kegiatannya menggunakan APD,” tegasnya.


Sementara itu, Ramdan selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar menuturkan, Swab Test yang dilakukan kepada bakal calon sudah ditentukan dalam PKPU.

“Peraturan KPU nya sudah keluar dan sekarang dalam bentuk Peraturan KPU. Sekarang ini sudah terbit PKPU Nomor 10 ini tentang perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur,Bupati, Walikoya serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19,” terangnya saat hubungi suarakalbar.co.id belum lama ini.

Pasal yang mengatur didalamnya yakni Pasal 50A yang isinya bakal pasangan calon melakukan PCR sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dikatakan negatif. Bakal pasangan calon akan menyerahkan bukti negatif saat melakukan pendaftaran.

Ramdan menerangkan, jika pasangan bakal calon atau salah satu pasangan bakal calon hasilnya dinyatakan positif Covid-19 maka tidak boleh hadir pada saat pendaftaran.

“Dalam hal bakal calon pasangan atau salah satu bakal calon pasangan dinyatakan positif Covid-19 dari hasil pemeriksaan PCR bakal calon atau salah satu bakal pasangan calon yang dimaksud tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran,” lanjutnya.


Sementara itu Ramdhan menghaturkan terima kasih kepada Dinkes Provinsi atas reaksi cepat yang dilakukan terkait pemeriksaan swab dilaboratorium Untan tersebut.
(Sk/Man)

Share:
Komentar

Berita Terkini