Jajaran Kepolisian Sektor Entikong Polres Sangggau mengamankan seorang pria berinisial ALH (26) di kawasan Jalan Raya Lintas Malindo, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, sekitar pukul 14.00 WIB pada Kamis (03/07).karna memiliki senjata api rakitan jenis revolver beserta enam butir amunisi yang dibungkus kantong plastik warna hitam,”
Penanganan tersebut dibenarkan Kepolres Sanggau AKBP.Sudarsono melalui Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring,dikatakan Kapolsek pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang selalu membawa senpi yang terselit dipinggangnya,tentunya ini dapat meresahkan warga.
Mendapat laporan pihak Polsek langsung menurunkan tim yang dipimpin Panit I Opsnal Reskrim Ipda Juliasan Syahputra H untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut ujar Kapolsek
Hasil penyelidikan, mengamankan dua orang di kawasan simpang Santo. Dari tangan salah satu pelaku berinisial C ditemukan senjata api rakitan jenis revolver beserta enam butir amunisi yang dibungkus kantong plastik warna hitam,” ujar AKP Donny Sembiring.
Senjata api tersebut ditemukan terselip di pinggang C dan diakui sebagai miliknya. Ia juga tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan resmi atau izin atas kepemilikan senjata api tersebut.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Blade dengan nomor polisi A 4967 DS yang dikendarai oleh ALH, warga Desa Entikong.
Kini tetsangka kita amankan di Polsek Entikong untuk dilakukan pengusutan lebih lenih lanjut asal usul senjata tersebut.
Kapolsek Entikong menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba membawa atau menyebarkan senjata api ilegal di wilayah perbatasan.
Hermansyah