Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki,menandatangani nota kesepakatan (man)
Suarasanggau.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menggelar rapat Paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam rangka menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2025.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan Kamis (10/07/2025), di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD Sanggau.
Ketua DPRD Sanggau, Hendrikus Hengki, mengatakan bahwa sebelum pengambilan keputusan untuk mengesahkan dalam rapat paripurna, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sanggau telah membahas muatan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 secara bersama-sama.
“Rancangan perubahan KUA-PPAS telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya dan telah dilakukan pembahasan bersama Banggar DPRD dan TPAD Pemerintah Kabupaten Sanggau”katanya.
Hendrikus Hengki meminta pemerintah Kabupaten Sanggau untuk segera menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2025.
“Rancangan tersebut kemudian akan disampaikan dan dibahas bersama DPRD Kabupaten Sanggau,”ungkapnya.
Sementara itu Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, mengapresiasi seluruh anggota DPRD Kabupaten Sanggau yang telah bekerja keras melakukan pembahasan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025.
“Kami berharap agar terciptanya konsistensi program dan kegiatan pembangunan antara dokumen perencanaan dengan dokumen perubahan KUA-PPAS dan dokumen APBD serta DPA SKPD,”harap Bupati.
Yohanes Ontot juga menekankan pentingnya sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.
“Untuk itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah diminta menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan perubahan RKA sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA,”ujarnya.
Bupati Sanggau juga menginstruksikansk kepada TPAD Kabupaten Sanggau agar segera menyusun Raperda Perubahan APBD tahun 2025 untuk segera disampaikan kepada pihak legislatif.
“Raperda Perubahan APBD tahun 2025 ini akan dibahas bersama kembali sebelum ditetapkan menjadi Perda,”tutupnya.