Dua tersangka yang diduga melakukan pencurian dan penadah barang hasil curian berinisial GA dan HP, kini mendekam dikantor Polsek Beduai guna menjalankan pemriksaan lebih lanjut.
Informasi yang diperoleh awalnya,Tim Opsnal Satreskrim Polsek Beduai,bersama Unit Polres Sanggau mengamankan seorang pria berinisial GA ,Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 16.20 WIB di Dusun Ilai Pejugan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan didapati sebuah nama yakni HP berdomisili di Dusun Kuala Dua, Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan kabupaten Sanggau sebagai penadah hasil curian GA,tak mau kecolongan Polsek sipun bergerak cepat mengamankan HP.
Kapolres sanggau AKBP.Sudarsono dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani,membenarkan hal tersebut,dijelaskannya pengungkapan kasus ini berdasarkan Empat laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan ini, yakni STPLP/23/VI/2025, STPLP/24/VI/2025, STPLP/25/VI/2025 dari Polsek Kembayan, dan STPLP/8/VII/2025 dari Polsek Beduai. Dari hasil penyelidikan mendalam, identitas pelaku terungkap melalui rekaman CCTV dari rumah korban berinisial YL.
Berbekal rekaman CCTV itulah anggota langsung bergerak karna wajah GA tampak jelas dan sudah tidak asing lagi.
Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan ahirnya GA dapat diamankan tanpa perlawanan dipimpin langsung Kapolsek Beduai, Iptu Hudson Siahaan, S.H bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau.
Dari pemeriksaan awal, GA mengakui telah melakukan beberapa kali pencurian dan pemberatan di beberapa lokasi di Kabupaten Sanggau,diantaranya toko sembako, rumah warga, hingga konter ponsel di wilayah Kecamatan Kembayan dan Beduai.
Modus yang digunakan yakni menyelinap masuk ke dalam rumah atau toko pada dini hari dan menggasak barang berharga seperti uang tunai, rokok berbagai merek, ponsel, dokumen penting, dan perangkat elektronik.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pencurian di Counter KY di Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung Pinang. Dalam kejadian itu, pelaku menggasak barang senilai Rp30 juta, terdiri dari rokok berbagai merek dan handphone beserta perlengkapannya. Selain itu, di warung makan Bakso, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp3 juta.
Dalam operasi yang dipimpin Kapolsek Beduai, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting seperti satu unit mobil Toyota Calya, dua unit handphone Oppo, satu power bank, gembok, besi runcing, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta beberapa alat bantu lainnya.
Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antarunit dan dukungan masyarakat dilapangan.
Kini keduanya masih kecil ta amankan guna pemeriksaan lebih panjut.
Hermansyah