![]() |
Petugas bea cukai Entikong mengamankan barang bukti penyelundupan.[Suarakalbar/Agus Alfian] |
"Sebanyak 26 unit telepon genggam dengan merek Apple tipe Iphone pro max senilai SGD 52.000 atau senilai Rp.525.720.000," ungkap Kepala Bea Cukai Entikong, Ristola.S.I Nainggolan, Rabu (18/3/2020).
Menurut Ristola ini merupakan pencegahan dengan nilai fantastis ditahun 2020,dimana mencapai lebih setengah miliar rupiah.
Modus yang digunakan juga tergolong baru,dimana memisahkan unit telepon genggam dari kotaknya dan disebar pada beberapa tas yang dibawa oleh pelaku.
"Kita melakukan pemeriksaan standar seperti biasa terhadap barang bawaan penumpang,namun ketika koper dan tas ransel melewati mesin X-Ray terpantau kotak handpone kosong. Dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada tas ransel dan ditemukan 26 unit handpone yang disamarkan dengan pakaian," jelas Ristola.
Sebanyak 26 unit handpone terdiri dari 22 unit apple iphone 11 pro max 512 GB dan 4 unit apple iphone 11 pro max 256 GB.
Dari upaya penyeludupan itu, potensi kehilangan penerimaan negara sebesar Rp.168.230.000 dengan rincian bea masuk sebesar Rp.52.572.000 dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.115.658.000.
" Terhadap 26 unit iphone itu pemasuk diberikan kesempatan untuk mengurus dokumen pemasukannya selama 30 hari kedepan sejak diamankan. Jika pemilik dalam waktu yang ditentukan tidak bisa mengurus dokumen resmi pemasukan telepon genggam itu,maka barang yang dikuasai negara dinaikan statusnya menjadi barang milik negara dan akan di serahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk proses selanjutkan apakah lelang atau di musnahkan," tutupnya.
Penulis : Agus alfian
Editor : Dina Wardoyo