| Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono. SUARASASANGGAU/SK |
Penindakan tersebut dilakukan setelah penyidik menerima laporan dan informasi dari masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian hingga petugas mengamankan keduanya saat bertemu di area parkir salah satu kafe di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Pontianak.
Selain HR dan DN, penyidik juga meminta keterangan dari tiga saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian, masing-masing berinisial AB, MA, dan BR. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan adanya OTT yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar.
“Benar, tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan Operasi Tangkap Tangan. Kedua oknum tersebut, yakni saudara HR dan saudari DN, saat ini status hukumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar,” kata Bambang.
Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media pada 2 Oktober 2026, penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses audit. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp400 juta beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Kalbar dan menjalani proses hukum. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. [SK]