Kejari dan BPN Singkawang Serahkan Dua Sertifikat Tanah Rumah Ibadah

Editor: Admin

 

Kepala Kejari Singkawang Imang Job Marsudi didampingi Kepala BPN Singkawang M Husin menyerahkan sertikat rumah ibadah di Kantor Kejari Singkawang, Selasa (8/9/2026).SUARASANGGAU/SK

Singkawang (Suara Sanggau) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singkawang menyerahkan dua sertifikat tanah rumah ibadah kepada Gereja Katolik Santo Yohanes Bagak Sahwa dan Vihara Adhimokha Fa Kong Ti Singkawang.

Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Selasa (8/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.

Kepala Kejari Singkawang Imang Job Marsudi mengatakan, penerbitan dan penyerahan sertifikat tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kejari Singkawang sebagai Jaksa Pengacara Negara, BPN Singkawang serta pengurus rumah ibadah.

Menurutnya, legalitas kepemilikan tanah menjadi hal penting bagi pengurus rumah ibadah agar memiliki kepastian hukum dan dapat menjalankan aktivitas keagamaan dengan lebih tenang.

“Kami menyerahkan dua sertifikat rumah ibadah ini bekerja sama antara BPN dan Kejari Singkawang serta teman-teman pengurus rumah ibadah. Dengan sertifikat tanah ini akan memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi rumah ibadah sehingga bisa beribadah dengan tenang dan fokus,” ujar Imang.

Ia berharap kepastian hukum tersebut dapat memberikan rasa aman bagi pengurus dan umat yang menggunakan kedua rumah ibadah tersebut.

Di tempat yang sama, Kepala BPN Singkawang M Husin menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin sehingga dua sertifikat tanah rumah ibadah tersebut dapat diterbitkan.

Ia berharap sertifikat tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengelola maupun umat yang menjalankan kegiatan ibadah, sekaligus memperjelas status hukum atas tanah yang digunakan.

“Kantah BPN Singkawang menyampaikan terima kasih sehingga dapat diterbitkannya dua sertifikat rumah ibadah, yaitu gereja dan vihara. Semoga memberikan rasa aman dan nyaman bagi tempat ibadah serta memberikan kepastian hukum,” kata Husin.

Menurutnya, kepastian legalitas kepemilikan tanah juga memiliki peran penting dalam mencegah munculnya persoalan di kemudian hari, khususnya yang berkaitan dengan status dan kepemilikan lahan.

“Serta mencegah dan meminimalkan konflik dalam kepemilikan tanah,” ujarnya.

Sinergi antara Kejari Singkawang dan BPN Singkawang tersebut diharapkan dapat terus diperkuat, terutama dalam membantu masyarakat dan lembaga keagamaan memperoleh kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki.

Dengan adanya sertifikat, status hukum tanah rumah ibadah menjadi lebih jelas sehingga dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan keagamaan di tengah masyarakat Kota Singkawang.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play