Polres Landak Amankan Dua Pria, Sabu 20,52 Gram Disita di Menyuke

Editor: Admin

Barang Bukti Sabu.SUARASANGGAU/SK
Landak (Suara Sanggau) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dua pria berinisial D dan RB diamankan bersama barang bukti kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,52 gram di Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.

Keduanya diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di tepi Jalan Raya Darit-Meranti, tepatnya di depan Kuburan Katolik Sejongko, Desa Darit, Kecamatan Menyuke.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yulianus.

Menurutnya, penindakan bermula ketika anggota Satresnarkoba mendapati D dan RB yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika.

Saat hendak diamankan, D disebut sempat membuang sebuah kantong klip transparan menggunakan tangan kanannya. Petugas kemudian memeriksa kantong tersebut dan menemukan plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu.

Barang tersebut ditemukan dalam kondisi dibungkus menggunakan dua lembar tisu berwarna putih dan sebuah kantong plastik hitam.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap D. Dari saku celana bagian depan sebelah kiri ditemukan satu unit telepon seluler Vivo Y21 warna ungu.

Sementara dari saku celana bagian depan sebelah kanan, polisi menemukan satu bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih yang berisi tiga sedotan pipet plastik warna putih, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta satu kaca Fanbo yang dibalut menggunakan lembaran timah rokok.

Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap RB. Dari tangannya, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Redmi 13C warna Clover Green.

Polisi juga memeriksa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan lis biru, nomor polisi P 5928 RS, lengkap dengan kunci. Namun, dari kendaraan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.

D dan RB bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Iptu Yulianus mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Tindak lanjut yang kami lakukan antara lain tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti, kemudian uji barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan pemberkasan hingga proses penyidikan selesai,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik memproses para terlapor berdasarkan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga menerapkan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Landak mengimbau masyarakat ikut berperan dalam mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika. Warga diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan wilayah Landak yang bersih dari narkotika,” pungkas Iptu Yulianus.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play