Singkawang (Suara Sanggau) – Satreskrim Polres Singkawang bersama tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang pengusaha, Cung Su Liat alias Aliat (55), di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Sedau, Kota Singkawang, Senin (3/8/2026)..jpeg)
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum didampingi Kasi Humas Polres Singkawang Iptu Hidayatno saat memimpin konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin (3/8/2026).SUARASANGGAU/SK
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial S (38), TSP alias Aphin, dan MS yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan berencana terhadap korban.
Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif terkait peristiwa penembakan menggunakan senapan angin yang terjadi sekitar pukul 07.10 WIB.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka S (38) diduga berperan sebagai eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban. Sementara TSP alias Aphin diduga sebagai otak intelektual dalam perencanaan aksi tersebut yang diketahui merupakan adik kandung korban. Sedangkan tersangka MS diduga membantu pelaku eksekusi dalam menjalankan aksinya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengaku melakukan penembakan karena dijanjikan imbalan sejumlah uang oleh tersangka TSP.
Polres Singkawang juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu unit senapan angin, uang tunai sebesar Rp15,3 juta, sejumlah telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Ketiga tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolres Singkawang. Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana ketentuan Pasal 459/458 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa, termasuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus penembakan tersebut.[SK]