Pelarian Berakhir di Mandor, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Jatanras Mempawah

Editor: Admin

Tersangka AB saat diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, Sabtu (15/8/2026).SUARASANGGAU/SK
Mempawah (Suara Sanggau) – Pelarian AB (42), terduga pelaku kekerasan seksual dan penyekapan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun, akhirnya berakhir di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

AB diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan AB yang sebelumnya meninggalkan wilayah Kabupaten Mempawah.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas berhasil memastikan lokasi persembunyian terduga pelaku.

Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto melalui Kasat Reskrim Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul,” ujar Eric, Minggu (16/8/2026).

Sebelum melakukan penangkapan, Tim Jatanras berkoordinasi dengan Polsek Mandor untuk memastikan keberadaan AB.

Setelah lokasi terduga pelaku diketahui, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AB tanpa perlawanan.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga masih melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Kasus tersebut bermula pada 24 Juni 2026. Saat itu, korban berinisial S yang masih berusia 14 tahun diajak AB meninggalkan rumah dengan alasan hendak mengambil buah durian yang tercecer di jalan.

Namun, keduanya tidak kunjung kembali ke rumah. Keluarga korban yang khawatir kemudian melakukan pencarian.

Dua hari berselang, korban akhirnya ditemukan dan diantar oleh warga ke Polsek Jongkat.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban diduga dibawa ke kawasan hutan di Jalan Parit Haji Husin, Desa Jongkat, Kecamatan Jongkat.

Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual dan kemudian disekap selama dua hari dua malam sebelum akhirnya ditinggalkan di sekitar permukiman warga.

Laporan terkait kejadian tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polres Mempawah. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan untuk mengetahui keberadaan AB yang diketahui telah meninggalkan wilayah Mempawah.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi bahwa AB berada di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

Setelah melakukan pengecekan dan memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Jatanras langsung melakukan penangkapan.

Saat ini AB masih berstatus sebagai terduga pelaku dan menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut dan akan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AB dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak. Karena perkara masih dalam proses penyidikan, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play